Israel Larang Mufti Agung Palestina Memasuki Masjid Al-Aqsa Selama Sepekan Setelah Penahanan

Aqsha

Al-Quds, Purna Warta – Otoritas Israel melarang Mufti Agung Palestina, Sheikh Muhammad Hussein, memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa selama satu pekan setelah sebelumnya menahannya pada Jumat. Menurut laporan media Palestina, larangan tersebut dapat diperpanjang.

Sheikh Muhammad Hussein ditahan oleh aparat keamanan Israel tidak lama setelah menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Al-Aqsa. Ia kemudian dibebaskan, namun dikenai perintah yang melarangnya memasuki kawasan masjid selama satu minggu.

Pihak Israel menyatakan bahwa pembatasan terhadap Sheikh Hussein bukanlah yang pertama kali diterapkan. Menurut otoritas Israel, tindakan tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah yang sebelumnya juga pernah diberlakukan terhadap tokoh agama Palestina tersebut.

Media Palestina melaporkan bahwa penahanan itu diduga berkaitan dengan isi khutbah yang disampaikan Sheikh Hussein. Dalam khutbahnya, ia mendoakan warga Palestina yang tewas serta memohon pembebasan warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel.

Awal bulan ini, otoritas Israel juga memeriksa dan memberlakukan pembatasan terhadap Sheikh Ekrima Sabri, khatib senior Masjid Al-Aqsa dan mantan Mufti Agung Al-Quds (Yerusalem). Dalam beberapa tahun terakhir, Sabri telah beberapa kali menjalani pemeriksaan serta dikenai larangan memasuki kompleks Al-Aqsa.

Langkah-langkah tersebut terjadi di tengah meningkatnya pembatasan terhadap tempat-tempat suci Palestina sejak pecahnya perang di Gaza pada Oktober 2023.

Menurut Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina, pasukan Israel melakukan 26 kali operasi masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa selama Juni. Kementerian itu juga menyatakan bahwa pada bulan yang sama 4.212 pemukim Israel memasuki kompleks masjid melalui Gerbang Mughrabi dengan pengawalan aparat keamanan Israel.

Sementara itu, Amnesty International pada Juni menyatakan bahwa kebijakan Israel di Tepi Barat yang diduduki menunjukkan pola sistematis yang melampaui tindakan individu para pemukim. Israel membantah berbagai tuduhan pelanggaran hukum internasional dan menyatakan bahwa langkah-langkah keamanannya diperlukan untuk mencegah serangan serta menjaga keamanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *