Al-Quds, Purna Warta – Otoritas rezim Israel telah menghancurkan sekitar 80 rumah di desa Palestina Al-Dhahiya, wilayah Negev di bagian selatan wilayah pendudukan Israel, sehingga sekitar 400 orang kehilangan tempat tinggal.
Lembaga penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan bahwa tim dari Otoritas Pertanahan Israel (Israel Land Authority), dengan pengawalan pasukan kepolisian dalam jumlah besar di bawah kementerian yang dipimpin Itamar Ben-Gvir, melaksanakan pembongkaran tersebut pada Senin di Al-Dhahiya. Desa yang tidak diakui secara resmi oleh otoritas Israel itu terletak di sebelah utara Rahat. Pembongkaran dilakukan dengan alasan tidak adanya izin mendirikan bangunan.
Pembongkaran tersebut dilakukan setelah Pengadilan Distrik Beersheba pada Minggu menolak permohonan yang meminta penundaan penghancuran rumah-rumah itu. Sekitar 400 orang tinggal di rumah-rumah yang menjadi sasaran pembongkaran.
Dalam beberapa pekan terakhir, Ben-Gvir secara terbuka menyoroti penghancuran ratusan rumah milik warga Palestina yang merupakan warga negara Israel, yang lazim disebut sebagai warga Arab Israel. Penghancuran tersebut dilakukan dengan alasan adanya pembangunan tanpa izin.
Pada Selasa pekan lalu, Ben-Gvir turut serta dalam pembongkaran sebuah bangunan berlantai lima yang dihuni 70 warga Palestina di kawasan At-Tur, al-Quds Timur yang diduduki. Pemerintah Kegubernuran al-Quds mengecam tindakan tersebut sebagai “eksploitasi elektoral atas al-Quds dengan mengorbankan warga Palestina”.
Joint List, sebuah aliansi yang terdiri atas tiga partai Arab, mengecam pembongkaran tersebut sebagai “serangan terang-terangan terhadap hak-hak dasar kemanusiaan dan nasional rakyat kami”.
Aliansi itu menyatakan bahwa penghancuran rumah-rumah tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan lama yang dijalankan oleh rezim-rezim Israel secara bergantian, yakni menghancurkan rumah dan menggusur penduduk desa-desa Arab di wilayah Negev.
Hassan al-Nasasra, wakil wali kota Rahat, juga mengecam pembongkaran tersebut. Ia menyebut tindakan itu sebagai propaganda politik, bukan penegakan hukum.
“Pembongkaran ini sama sekali bukan bentuk penegakan hukum, melainkan semata-mata propaganda pemilu bagi Ben-Gvir yang rasis dan kelompoknya,” ujarnya dalam sebuah pernyataan.
KAN juga melaporkan bahwa Mansour Abbas, pemimpin Daftar Arab Bersatu (United Arab List), telah mengirimkan surat mendesak kepada Jaksa Agung Gali Baharav-Miara. Dalam surat tersebut, ia menuntut penghentian segera seluruh perintah pembongkaran rumah hingga pemilu selesai dan pemerintahan baru terbentuk.
Pemilihan umum Israel dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober.
Abbas memperingatkan agar pembongkaran rumah tidak digunakan untuk “kepentingan politik dan elektoral”. Ia berpendapat bahwa pernyataan terbuka Ben-Gvir mengenai keterlibatannya dalam pembongkaran tersebut merusak integritas proses pemilu dan netralitas lembaga penegak hukum.
Ia mengatakan bahwa penduduk desa-desa yang tidak diakui secara resmi di Negev tidak dapat memperoleh izin mendirikan bangunan karena perencanaan tata kota yang tidak memadai. Menurutnya, entitas pendudukan Israel bertanggung jawab atas kondisi tersebut. Abbas menyerukan penghentian total pembongkaran rumah-rumah yang masih dihuni di desa-desa itu.
Puluhan desa Palestina di Negev hingga kini masih belum diakui oleh otoritas Israel. Rumah-rumah di komunitas tersebut kerap dikategorikan sebagai bangunan ilegal, sementara penduduknya menghadapi keterbatasan akses terhadap infrastruktur dasar dan layanan publik, termasuk air bersih, listrik, jalan, sekolah, dan klinik kesehatan.
Tahun lalu, surat kabar Israel Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa jumlah perintah pembongkaran di wilayah tersebut meningkat hingga 400 persen sejak awal tahun itu. Kampanye pembongkaran tersebut menuai kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia Israel, yang menilainya diskriminatif dan menyatakan bahwa kebijakan itu secara tidak proporsional menyasar komunitas Badui.
Masyarakat Badui Palestina di Negev merupakan komunitas suku Arab yang telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum berdirinya entitas pendudukan Israel pada 1948.
Israel didirikan pada 1948 setelah pengusiran warga Palestina dalam perang yang menyertai pembentukannya. Pada 1967, Israel menduduki wilayah-wilayah Palestina yang tersisa, termasuk Tepi Barat, Jalur Gaza, dan al-Quds Timur.


