Israel Blokir Akses Palang Merah ke Tahanan Palestina untuk Menutupi Kondisi Penjara yang Mengerikan

REd

Al-Quds, Purna Warta – Otoritas Israel terus memblokir Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk mengunjungi ribuan tahanan Palestina yang ditahan di penjara-penjara rezim tersebut, meskipun Israel memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Jenewa Ketiga dan Keempat, demikian menurut sebuah laporan.

Baca juga: Ledakan Dahsyat Guncang Fasilitas Persenjataan Israel di Beit Shemesh

Dalam editorial yang diterbitkan pada Minggu, surat kabar Israel Haaretz melaporkan bahwa Israel secara hukum tetap berkewajiban mengizinkan perwakilan ICRC mengunjungi tahanan Palestina, namun otoritas Israel terus menolak akses tersebut.

Israel membenarkan larangan itu dengan secara keliru menuduh gerakan perlawanan Palestina Hamas sebelumnya menolak kunjungan serupa terhadap tawanan Israel yang ditahan di Gaza setelah Operasi Badai Al-Aqsa pada 7 Oktober 2023.

Sebelum Hamas membebaskan seluruh tawanan Israel pada 13 Oktober 2024, kelompok itu berulang kali menyatakan kesediaannya mengizinkan ICRC mengunjungi mereka.

Namun, Hamas khawatir mengungkap lokasi tempat para tawanan ditahan karena Israel akan dengan sengaja menyerang lokasi tersebut, yang dapat menewaskan para tawanan dan pejuang Hamas.

Selain itu, surat kabar tersebut menegaskan bahwa seluruh tawanan Israel telah dibebaskan, sehingga tidak ada lagi alasan untuk mencegah inspeksi internasional di dalam pusat-pusat penahanan Israel.

Editorial itu mengaitkan memburuknya kondisi penjara dengan kebijakan yang diperkenalkan oleh menteri garis keras Israel, Itamar Ben-Gvir.

Kebijakan tersebut disebut telah berkontribusi pada kematian lebih dari 89 tahanan Palestina akibat penyiksaan, kelaparan, dan penyakit.

Banyak tahanan yang dibebaskan tampak sangat kurus dan digambarkan seperti hantu dan kerangka setelah mengalami kondisi penjara yang keras, tambah Haaretz.

Baca juga: Hizbullah: Gugurnya Komandan Qassam Buktikan Israel Tidak Menghormati Kesepakatan Apa Pun

Surat kabar itu juga mengutip artikel terbaru kolumnis Amerika Nicholas Kristof yang diterbitkan di The New York Times.

Laporan tersebut memuat kesaksian dari 14 mantan tahanan Palestina yang menggambarkan adanya penyiksaan dan kekerasan seksual di dalam penjara Israel.

Menurut editorial itu, kesaksian-kesaksian tersebut mengejutkan kalangan politik dan media karena mengungkap bukan hanya kekerasan di dalam penjara, tetapi juga strategi Israel yang lebih luas berupa kerahasiaan dan upaya penutupan fakta.

Pada 30 Maret, parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina.

Undang-undang tersebut memberikan otoritas Israel berbagai instrumen hukum untuk membenarkan eksekusi singkat terhadap tahanan Palestina.

Menurut organisasi hak asasi manusia, sedikitnya 23.000 warga Palestina di Tepi Barat telah dipenjara oleh Israel sejak 7 Oktober 2023, ketika rezim tersebut memulai serangan genosidanya terhadap Gaza.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *