Hamas Sebut Rencana Perluasan Permukiman Israel sebagai Langkah “Berbahaya dan Kriminal” Menuju Aneksasi

Hamas d

Al-Quds, Purna warta – Gerakan perlawanan Palestina Hamas mengecam rencana Israel membangun 12.000 unit permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki. Hamas menyebut langkah tersebut sebagai tindakan “berbahaya dan kriminal” yang mengarah pada aneksasi wilayah Palestina yang diduduki.

Israel pada Senin merampungkan perjanjian kerangka senilai US$2,3 miliar untuk memperluas permukiman di Tepi Barat. Menurut laporan media Israel, proyek tersebut diperkirakan akan memberikan dorongan besar bagi perluasan permukiman serta modernisasi infrastruktur yang mendukungnya.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Selasa, Hamas menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari upaya Israel untuk memperkuat kontrol penuh atas Tepi Barat melalui penyitaan tanah milik warga Palestina dan pemindahan paksa penduduknya.

Hamas menyerukan kepada seluruh faksi Palestina agar mengambil sikap yang bersatu, memperkuat perlawanan, dan memperluas berbagai bentuk konfrontasi terhadap kebijakan pendudukan Israel. Gerakan itu menyatakan bahwa proyek permukiman tersebut pada akhirnya akan gagal menghadapi keteguhan rakyat Palestina.

Hamas juga mengajak warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur untuk meningkatkan perlawanan. Selain itu, Hamas mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan masyarakat internasional agar tidak hanya mengeluarkan kecaman verbal, tetapi juga mengambil langkah-langkah nyata untuk menghentikan perluasan permukiman Israel dan melindungi hak-hak rakyat Palestina.

Gerakan tersebut menambahkan bahwa Israel terus menjalankan kebijakan perluasan permukimannya dengan dukungan Amerika Serikat dan di tengah sikap diam masyarakat internasional.

Israel didirikan pada tahun 1948, sedangkan pada 1967 Israel menguasai wilayah Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur setelah Perang Enam Hari. Sebagian besar negara di dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa memandang permukiman Israel di Tepi Barat sebagai melanggar hukum internasional, dengan merujuk pada Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang negara pendudukan memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah yang diduduki. Israel menolak penafsiran tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *