Hamas: RUU Pencaplokan Ilegal Tepi Barat Ungkap Watak ‘Kolonial’ Israel

Hamas west bank

Gaza, Purna Warta – Gerakan perlawanan Hamas mengecam persetujuan awal parlemen Israel (Knesset) terhadap rancangan undang-undang (RUU) pencaplokan wilayah pendudukan Tepi Barat, dengan mengatakan bahwa langkah tersebut mencerminkan wajah kolonial sesungguhnya rezim Tel Aviv dalam menjajah tanah Palestina.

Baca juga: Indonesia: Keputusan Melarang Atlet Senam Israel Bertujuan Menjaga Ketertiban Internasional

Hamas mengeluarkan pernyataan pada Rabu setelah Knesset menyetujui rancangan undang-undang yang akan memberlakukan hukum Israel atas seluruh permukiman di Tepi Barat, serta rancangan lain yang lebih terbatas untuk mencaplok permukiman Ma’ale Adumim. RUU tersebut masih harus melalui tiga tahap pemungutan suara lagi sebelum menjadi undang-undang.

Kelompok perlawanan itu menegaskan bahwa langkah tersebut menunjukkan Israel terus berupaya “melegalkan” permukiman ilegal dan memberlakukan “kedaulatan” atas wilayah Palestina yang diduduki, dalam pelanggaran nyata terhadap hukum dan resolusi internasional.

Hamas juga meminta PBB, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menolak rancangan undang-undang tersebut, menekan kebijakan pendudukan, dan meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya terhadap rakyat Palestina.

“Kami menegaskan bahwa upaya tergesa-gesa Israel untuk mencaplok wilayah Tepi Barat adalah batal, tidak sah, dan tidak memiliki legitimasi hukum,”
ujar Hamas. “Langkah itu tidak akan mengubah fakta bahwa Tepi Barat adalah tanah Palestina berdasarkan sejarah, hukum internasional, dan pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024.”

Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penasihat yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah “ilegal” dan harus segera diakhiri.

Dalam pendapat terbarunya pada Rabu, pengadilan yang berbasis di Den Haag itu juga menegaskan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, berkewajiban bekerja sama dengan badan-badan PBB untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza, sebagai teguran atas blokade tidak manusiawi rezim tersebut di tengah perang genosida.

Baca juga: ”Menteri Sayap Kanan Israel Hina Arab Saudi: “Lebih Baik Terus Menunggang Unta di Gurun”

Pengadilan juga menyatakan bahwa Israel gagal membuktikan tuduhannya bahwa badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) tidak netral atau bahwa sebagian besar stafnya merupakan anggota Hamas atau kelompok perlawanan lainnya.

Pendapat tersebut diminta oleh Majelis Umum PBB pada Desember 2024 setelah Israel melarang operasi UNRWA, yang secara signifikan menghambat penyaluran bantuan ke Gaza.

‘Putusan ICJ Menegaskan Genosida Israel terhadap Rakyat Palestina’

Dalam pernyataannya, Hamas menyambut baik putusan ICJ tersebut, yang membantah klaim palsu Israel terhadap UNRWA dan menegaskan peran penting lembaga itu dalam memberikan bantuan kepada warga Palestina di Jalur Gaza.

“Putusan ICJ yang melarang penggunaan kelaparan sebagai metode perang menegaskan bahwa pendudukan Israel, yang dengan sengaja membuat rakyat Palestina kelaparan, sedang melakukan bentuk genosida,”
tambah Hamas.

Kelompok perlawanan itu juga menekankan bahwa pendapat pengadilan tersebut merupakan seruan jelas untuk tindakan global segera guna menjamin masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza dan mencegah politisasi penyalurannya oleh rezim pendudukan.

Israel melancarkan perang genosida terhadap Gaza pada 7 Oktober 2023 setelah Hamas melaksanakan Operasi Banjir Al-Aqsa, sebagai tanggapan atas meningkatnya kekejaman rezim terhadap rakyat Palestina.

Israel akhirnya menyetujui kesepakatan gencatan senjata di Gaza setelah dua tahun perang, setelah gagal mencapai tujuannya untuk menghancurkan Hamas dan membebaskan seluruh tawanan, meskipun telah membunuh 68.234 warga Palestina—kebanyakan perempuan dan anak-anak—serta melukai 170.373 lainnya.

Hamas menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen pada gencatan senjata yang dimediasi AS, meskipun Israel terus melakukan pelanggaran berulang kali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *