Gaza, Purna Warta – Dalam pernyataan tersebut disebutkan: “Kami menyambut baik keputusan Majelis Umum PBB terkait penghentian konflik di Gaza, pembukaan jalur-jalur kemanusiaan, dan pengiriman bantuan.”
Hamas menyebut suara mayoritas yang mendukung resolusi ini di Majelis Umum sebagai “kemenangan politik dan moral bagi rakyat Palestina yang terus berjuang,” dan menambahkan bahwa pemungutan suara ini menunjukkan kegagalan rezim penjajah.
Gerakan perlawanan Palestina ini juga menegaskan: “Pemungutan suara di Majelis Umum telah membongkar klaim Israel tentang pembelaan diri.”
Kelompok perlawanan ini menyebut pengesahan resolusi tersebut sebagai tanggapan tegas terhadap posisi Amerika Serikat, yang beberapa hari sebelumnya memveto resolusi serupa di Dewan Keamanan dan mencegah resolusi itu disahkan.
Majelis Umum PBB pada Kamis sore waktu setempat mengesahkan resolusi tentang gencatan senjata segera di Gaza dengan 149 suara mendukung, yang menyerukan diakhirinya perang serta akses kemanusiaan penuh, cepat, aman, dan tanpa hambatan ke wilayah tersebut.
Dalam pemungutan suara itu, mayoritas besar negara — 149 negara — memberikan suara mendukung resolusi; 12 negara menolak, dan 19 negara abstain. Amerika Serikat dan Israel termasuk di antara yang menolak resolusi tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Juni, Amerika Serikat memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera, tanpa syarat dan permanen di Gaza, serta pembebasan semua tahanan. Karena veto tersebut, Dewan Keamanan gagal mengesahkan resolusi tersebut.


