Gaza, Purna Warta – Koalisi Freedom Flotilla (Freedom Flotilla Coalition/FFC) menyatakan bahwa polisi dan otoritas penjara Israel telah melakukan kekerasan seksual terhadap para peserta yang diculik setelah Israel secara ilegal mencegat armada bantuan yang menuju Gaza pada Oktober lalu.
Dalam pernyataan publik yang dirilis pada Jumat, FFC menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi setelah serangan Israel terhadap kapal-kapal flotilla di perairan internasional pada 8 Oktober 2025, yang mengakibatkan penculikan ratusan warga sipil yang tidak bersenjata dan bersifat damai.
“Kejahatan seksual merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia serta pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. FFC mengutuk tindakan-tindakan ini dengan kecaman sekeras-kerasnya,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Koalisi itu menuntut dilakukannya penyelidikan segera dan independen serta pertanggungjawaban penuh terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini mencuat ke publik pada 21 Desember 2025, ketika jurnalis Jerman Anna Liedtke mengungkapkan dalam sebuah konferensi internasional bahwa ia diperkosa oleh personel Israel selama penahanan, setelah ia menolak penggeledahan telanjang secara paksa. FFC menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan kepada Liedtke dan mengikuti langkahnya dalam mengungkapkan kasus ini ke publik.
Liedtke bukan satu-satunya penyintas. Koalisi tersebut mengonfirmasi bahwa jurnalis Italia Vincenzo Fullone serta aktivis Australia Surya McEwen juga mengalami pelanggaran seksual selama berada dalam tahanan otoritas Israel.
“Serangan mengerikan terhadap para relawan flotilla harus dipahami dalam konteks yang lebih luas dari sistem kekerasan yang mengakar, di mana tentara, polisi, dan penjaga penjara Israel telah lama beroperasi dengan impunitas,” kata FFC.
“Kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, pemerkosaan berkelompok, penggeledahan telanjang yang merendahkan martabat, serta bentuk-bentuk penyiksaan seksual lainnya, telah berulang kali dilakukan terhadap warga Palestina dalam tahanan Israel dan didokumentasikan oleh organisasi hak asasi manusia Palestina dan internasional,” lanjut pernyataan itu.
Investigasi yang dilakukan oleh Palestinian Centre for Human Rights (PCHR) menunjukkan adanya penggunaan penyiksaan seksual secara sistematis terhadap para tahanan Palestina.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut disebut telah meningkat sejak Israel melancarkan serangan genosida terhadap Gaza pada 7 Oktober 2023, dan menurut hukum internasional termasuk dalam kategori penyiksaan.
FFC juga merujuk pada laporan-laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai maraknya kekerasan seksual dan berbasis gender yang dilakukan oleh pasukan Israel terhadap warga Palestina yang diculik. Kelompok-kelompok hak asasi manusia internasional telah mengklasifikasikan tindakan-tindakan tersebut sebagai kejahatan perang.
Koalisi itu mengecam media-media besar karena dinilai gagal melaporkan kejahatan-kejahatan tersebut secara konsisten. “Keheningan ini menghapus keberadaan para penyintas, mendistorsi pemahaman publik, dan memungkinkan berlanjutnya pelanggaran,” tegas FFC.
FFC menekankan bahwa impunitas telah tertanam dalam sistem politik dan hukum Israel. Penyelidikan jarang berujung pada penuntutan dan kerap melindungi pelaku alih-alih korban.
Koalisi tersebut menyatakan akan terus menempuh jalur pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum internasional, pelaporan hak asasi manusia, dan advokasi terkoordinasi.
FFC menyerukan kepada PBB untuk menuntut akses ke fasilitas-fasilitas penahanan dan meluncurkan penyelidikan independen, serta mendesak Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) untuk menyelidiki seluruh laporan kekerasan seksual dan penyiksaan dalam tahanan Israel.
Sejak 7 Oktober 2023, pasukan Israel telah menewaskan lebih dari 71.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 171.000 lainnya—sebagian besar perempuan dan anak-anak—dalam perang genosida yang dilancarkannya terhadap Gaza.


