“Eskalasi yang Belum Pernah Terjadi”: Kelompok Palestina Peringatkan Langkah Israel Mencabut Kewenangan Pemerintah Kota Al-Khalil

Palestinian a

Al-Quds, Purna Warta – Gerakan perlawanan Palestina Hamas dan Palestinian Islamic Jihad mengecam keputusan Israel yang mencabut sejumlah kewenangan penting Pemerintah Kota Al-Khalil (Hebron). Keduanya memperingatkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya yang semakin meningkat untuk memperkuat kendali Israel atas urusan administrasi dan sipil kota tersebut.

Dalam pernyataan terpisah yang dikeluarkan pada Selasa, kedua gerakan itu menanggapi keputusan Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich yang membatalkan sejumlah ketentuan penting dalam Protokol Hebron dan mengalihkan berbagai kewenangan administratif di Al-Khalil, yang terletak di bagian selatan Tepi Barat yang diduduki, kepada lembaga-lembaga Israel.

Protokol Hebron, yang ditandatangani pada tahun 1997, menetapkan kerangka pembagian tanggung jawab administratif dan keamanan antara otoritas Palestina dan Israel di wilayah-wilayah tertentu di kota tersebut.

Berdasarkan kebijakan terbaru itu, kewenangan perencanaan tata ruang dan pembangunan yang sebelumnya dijalankan oleh Pemerintah Kota Al-Khalil akan dialihkan kepada otoritas Israel.

Hamas menggambarkan langkah tersebut sebagai “eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya yang bertujuan memperkokoh pendudukan dan memperluas kontrol” Israel di seluruh Tepi Barat yang diduduki.

Gerakan itu menegaskan bahwa Al-Khalil dan wilayah-wilayah Palestina lainnya akan tetap menolak apa yang mereka sebut sebagai “kebijakan Zionisasi”, serta menolak segala upaya untuk mengubah status historis maupun politik kota tersebut.

Hamas juga menyerukan kepada rakyat Palestina untuk meningkatkan perlawanan dan memperluas respons di tingkat politik, sipil, maupun gerakan rakyat dalam menghadapi perkembangan terbaru tersebut.

Sementara itu, Jihad Islam Palestina memperingatkan bahwa pencabutan kewenangan pemerintah kota akan menimbulkan “dampak berbahaya” terhadap tata kelola pemerintahan, layanan publik, dan kehidupan sehari-hari masyarakat di bawah pendudukan.

Kelompok tersebut menyatakan bahwa langkah itu pada praktiknya menghapus seluruh kewenangan perencanaan dan pembangunan yang dimiliki Pemerintah Kota Al-Khalil dan memusatkan kendali administratif di tangan otoritas Israel.

Menurut mereka, keputusan tersebut berkaitan erat dengan pola yang lebih luas berupa perluasan permukiman Israel dan kebijakan pemindahan penduduk Palestina di seluruh Tepi Barat yang diduduki.

Jihad Islam menyerukan perlawanan berkelanjutan “dengan segala cara”, seraya menilai situasi ini sebagai bagian dari upaya yang semakin cepat untuk mengubah realitas administratif Al-Khalil.

Kelompok itu juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani serta konvensi-konvensi internasional yang mengatur status kota tersebut.

Selain itu, mereka mendesak masyarakat internasional dan United Nations untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan moral mereka serta mengambil tindakan guna menghentikan kebijakan Israel yang mereka sebut sebagai “fasis”, yang dianggap mengabaikan hukum internasional dan norma-norma kemanusiaan.

Jihad Islam juga menyerukan kepada negara-negara Arab dan Islam untuk mengambil sikap dan tanggung jawab yang lebih besar di tengah berlanjutnya keheningan internasional terhadap perkembangan di wilayah Palestina yang diduduki.

Dewan Keamanan PBB telah berulang kali menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, sebagaimana ditegaskan kembali dalam United Nations Security Council Resolution 2334.

Dalam pendapat hukumnya pada 19 Februari 2024, International Court of Justice juga menegaskan bahwa seluruh permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur tidak sah menurut hukum internasional.

Laporan pemantauan Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan bahwa ekspansi permukiman meningkat sepanjang tahun 2025 dan berlanjut hingga 2026, dengan ribuan unit permukiman baru disetujui. Perkembangan tersebut dinilai semakin memperdalam fragmentasi wilayah dan komunitas Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *