Al-Quds, Purna Warta – Gerakan internasional Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) mendesak otoritas Brasil untuk menghentikan pengiriman baja yang ditujukan ke sebuah pelabuhan di wilayah pendudukan Israel.
Baca juga: Israel Mobilisasi 60.000 Pasukan Cadangan Menjelang Pendudukan Gaza
Dalam pernyataan yang dirilis pada Selasa, BDS menyerukan kepada serikat pekerja pelabuhan Brasil untuk mengorganisir diri dan menolak melayani kargo tersebut sehingga tidak bisa berangkat dari Pelabuhan Santos.
“Kami menyerukan kepada masyarakat sipil dan gerakan sosial Brasil untuk segera memberikan tekanan publik pada otoritas mereka agar mencabut izin ekspor kargo ini sebelum dikirim,” demikian isi pernyataan BDS.
Sejak dimulainya perang genosida Israel di Gaza tahun 2023, Brasil telah vokal menyuarakan dukungan bagi Palestina. Negara tersebut juga telah mengumumkan niatnya untuk bergabung dalam gugatan genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
“Jika baja tersebut dibiarkan keluar melalui Pelabuhan Santos di Brasil, hal ini akan melanggar komitmen Brasil sendiri untuk menangguhkan seluruh ekspor militer ke Israel, terutama mengingat genosida yang sedang berlangsung terhadap 2,3 juta warga Palestina di Gaza dan penggunaan kelaparan sebagai senjata perang,” tegas BDS.
Pernyataan itu juga mengingatkan tentang kewajiban hukum Brasil berdasarkan berbagai instrumen hukum internasional, termasuk putusan ICJ tahun 2024, yang memerintahkan Israel menghentikan tindakan yang diduga genosida dan menyatakan pendudukannya ilegal.
Baca juga: Hamas: PBB Bertindak setelah Serangan Udara Israel Tewaskan 21 Warga Palestina
Kewajiban Brasil dalam Arms Trade Treaty (ATT), Pasal 6.3 dan 7.1, melarang transfer senjata jika terdapat risiko genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, pelanggaran serius hukum humaniter, atau pelanggaran hak asasi manusia, demikian ditegaskan BDS.
“Resolusi Majelis Umum PBB A/ES-10/L.31 mewajibkan negara-negara untuk ‘mengambil langkah-langkah guna menghentikan […] penyediaan atau transfer senjata, amunisi, dan peralatan terkait kepada Israel’ ketika terdapat alasan yang masuk akal untuk menduga bahwa senjata itu akan digunakan di wilayah pendudukan Palestina,” tambah BDS.
Para pakar hukum PBB sepakat bahwa transfer perlengkapan militer, termasuk barang dua guna seperti baja berkualitas militer, kepada entitas yang memberlakukan sistem apartheid dan pendudukan ilegal, sama dengan melakukan genosida serta perang agresi terhadap negara-negara berdaulat di kawasan sebagaimana ditentukan ICJ, dan hal itu melanggar hukum internasional.
Gerakan pro-Palestina tersebut juga menuntut diakhirinya segera perang genosida Israel terhadap warga Palestina di wilayah terkepung. Negara-negara diminta menjatuhkan sanksi dan embargo terhadap Israel.
Sejak diluncurkan pada tahun 2005, BDS berperan penting dalam meningkatkan tekanan terhadap perusahaan dan merek internasional yang secara langsung maupun tidak langsung membantu apartheid dan kolonialisme pemukim Israel.
Diluncurkan oleh 170 serikat buruh Palestina, jaringan pengungsi, organisasi perempuan, komite perlawanan rakyat, dan lembaga masyarakat sipil Palestina lainnya, gerakan ini menyerukan boikot, divestasi, serta sanksi ekonomi terhadap rezim Tel Aviv.
Selama bertahun-tahun, gerakan BDS semakin gencar mengisolasi rezim Israel secara ekonomi, khususnya sejak Oktober 2023 ketika Israel melancarkan kampanye genosida di Gaza.


