Anggota Parlemen Eropa Rima Hassan Sebut Persidangan Terorisme Bertujuan Membungkam Dukungannya terhadap Palestina

Israel Genosida

Paris, Purna Warta –  – Menjelang persidangannya atas tuduhan “pembenaran terhadap terorisme” (apology for terrorism), anggota Parlemen Eropa, Rima Hassan, menyatakan bahwa otoritas Prancis telah melakukan berbagai bentuk pengawasan dan tekanan politik terhadap dirinya sebagai upaya membungkam kritiknya terhadap tindakan Israel di Jalur Gaza.

Baca juga: Doktrin Baru Iran di Selat Hormuz Menempatkan Posisi AS Dalam Dilema Strategis

Rima Hassan, yang dikenal sebagai anggota parlemen pendukung perjuangan Palestina, menjalani persidangan pada Selasa atas dugaan melanggar ketentuan hukum Prancis mengenai “pembenaran terhadap terorisme”, yaitu pasal yang mengkriminalisasi bentuk-bentuk ekspresi tertentu yang dianggap mendukung atau memuliakan aksi terorisme.

“Ini adalah perkara politik,” kata Hassan dalam wawancara menjelang persidangan. “Ini adalah cara untuk mengadili perjuangan rakyat Palestina.”

Ia menambahkan bahwa penuntutan terhadap dirinya merupakan bagian dari kampanye yang lebih luas untuk menargetkannya karena secara terbuka menyuarakan dukungan kepada Palestina.

Anggota Parlemen Eropa tersebut mengatakan bahwa dalam beberapa bulan terakhir dirinya menghadapi tekanan hukum dan politik yang sangat besar.

Ia mengungkapkan telah menjadi sasaran tindakan penyelidikan yang dinilai tidak proporsional, termasuk pencabutan kekebalan parlementernya, pengawasan yang diberlakukan secara surut, serta penyebaran informasi yang menurutnya keliru setelah penahanannya pada April lalu.

Pada 2 April, Hassan ditahan polisi setelah mengunggah di platform X sebuah kutipan dari Kozo Okamoto, mantan anggota Tentara Merah Jepang (Japanese Red Army) yang kini telah dibubarkan.

Kutipan tersebut berbunyi:

“Selama masih ada penindasan, perlawanan bukan hanya menjadi hak, tetapi juga merupakan kewajiban.”

Hassan mengatakan bahwa selama berada dalam tahanan polisi pada April lalu, dirinya mendapat pertanyaan yang sangat mendalam mengenai identitas, asal-usul, dan agamanya, meskipun menurutnya hal-hal tersebut “sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diselidiki.”

“Cara seperti ini merupakan bagian dari iklim politik di mana warga Palestina, atau orang-orang yang dianggap sebagai warga Palestina, terlalu sering diperlakukan sebagai tersangka sebelum dipandang sebagai warga negara,” ujarnya.

Ia menambahkan:

“Refleks seperti ini, yang dipicu oleh Islamofobia dan rasisme anti-Palestina, membentuk gambaran berbahaya tentang ‘musuh dari dalam’.”

Dalam pernyataan resmi yang diterbitkan menjelang persidangan, tim hukum Hassan menyebut bahwa kutipan yang dibagikannya di X merujuk pada prinsip yang menjadi bagian dari hukum internasional, yakni hak suatu bangsa untuk melawan kolonialisme dan pendudukan wilayahnya oleh tentara asing.

Menurut pernyataan tersebut, Hassan kemudian menghapus unggahan itu guna menghindari kemungkinan terjadinya kesalahpahaman.

Unggahan tersebut dilaporkan kepada kejaksaan oleh anggota parlemen dari partai sayap kanan National Rally, Matthias Renault, Menteri Dalam Negeri Prancis, European Jewish Organisation (OJE), serta League Against Racism and Anti-Semitism (LICRA).

Baca juga: IRGC: Infrastruktur dan Fasilitas Penting Pangkalan Amerika Serikat di Kuwait dan Bahrain telah Menjadi Sasaran Serangan

Proses hukum kemudian dimulai oleh kantor kejaksaan yang berada di bawah kewenangan cabang eksekutif pemerintah Prancis.

Hassan menilai bahwa apa yang dialaminya merupakan bentuk “pelecehan melalui proses hukum” (judicial harassment) yang menunjukkan sejauh mana sebagian pihak bersedia menggunakan instrumen hukum untuk membungkam suara-suara yang mengecam penderitaan rakyat Palestina.

Persidangan ini menjadi perkara hukum terbaru yang dihadapi Hassan terkait kritiknya terhadap pendudukan Israel dan perang di Jalur Gaza. Dalam dua tahun terakhir, tercatat 16 proses hukum telah diajukan terhadap dirinya, dan 13 di antaranya telah dihentikan tanpa tindak lanjut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *