Washington, Purna Warta – Seorang hakim federal Amerika Serikat memutuskan bahwa alasan kebijakan luar negeri yang dikemukakan pemerintahan Trump tidak cukup kuat untuk membenarkan penahanan atau deportasi aktivis Universitas Columbia, Mahmoud Khalil.
Putusan ini dikeluarkan oleh Hakim Distrik AS Michael Farbiarz di New Jersey pada hari Rabu, berupa perintah awal (preliminary injunction) yang baru akan berlaku efektif pada Jumat pagi, memberi waktu bagi pemerintah untuk mengajukan banding.
Namun, keputusan tersebut merupakan pukulan besar terhadap upaya pemerintahan Trump untuk mendeportasi Khalil.
Khalil, lulusan Universitas Columbia dan aktivis Palestina yang membantu mengorganisir protes kampus menentang perang genosida Israel di Gaza tahun lalu di seluruh AS, ditangkap pada 8 Maret di New York. Sejak saat itu, ia ditahan di pusat imigrasi di Louisiana. Ia juga merupakan penduduk tetap sah AS dan sebelumnya menjabat sebagai juru runding utama dalam gerakan Columbia University Apartheid Divest (CUAD).
Putusan pengadilan berfokus pada klaim Menteri Luar Negeri Marco Rubio yang menyatakan bahwa keberadaan Khalil mengancam kepentingan utama kebijakan luar negeri AS. Meskipun Hakim Farbiarz sebelumnya telah menyiratkan bahwa alasan deportasi tersebut bisa melanggar perlindungan konstitusional, baru pada putusan hari Rabu ia secara resmi memblokir tindakan tersebut.
“Pengadilan menyatakan bahwa karier dan reputasi Khalil sedang dirusak, dan kebebasan berbicaranya ditekan — dan hal ini merupakan kerugian yang tidak dapat diperbaiki,” kata Farbiarz.
Pemerintah menuduh Khalil melakukan tindakan anti-Semit, namun hingga kini tidak ada bukti yang diberikan, baik secara publik maupun dalam berkas pengadilan.
Para pengkritik menilai bahwa pemerintahan Trump sedang menggunakan tuduhan tersebut sebagai dalih untuk membungkam segala bentuk advokasi pro-Palestina.
Presiden AS Donald Trump telah mulai merealisasikan ancamannya untuk mendeportasi semua aktivis universitas non-warga negara yang terlibat dalam protes pro-Palestina, yang sempat mengguncang AS musim semi lalu.
Pejabat pemerintahan Trump menuduh para mahasiswa ini “berlawanan dengan kepentingan kebijakan luar negeri dan keamanan nasional” AS karena kecaman mereka terhadap perang genosida Israel yang telah berlangsung berbulan-bulan terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza yang terkepung.
Langkah ini mendapat perlawanan keras dari para kritikus, yang berpendapat bahwa pemerintahan Trump menghukum mahasiswa atas ujaran yang sebenarnya dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi. Namun, para pejabat pemerintah tetap bersikukuh bahwa mereka memiliki kewenangan untuk membatalkan visa, dengan dalih beberapa mahasiswa terlibat dalam tindakan anti-Semit atau mengancam—tuduhan yang dengan tegas dibantah oleh para mahasiswa.


