Sepuluh Cara Operasi Topan Al-Aqsa Menghancurkan Mitos Ketakterkalahkan Israel dan Mengubah Tatanan Dunia

press

Purna Warta – Hala adalah seorang anak di Gaza ketika rezim Israel membunuh kedua orang tuanya. Pada tahun-tahun berikutnya, ia belajar memahami kehilangan bahkan sebelum cukup dewasa untuk memahami pendudukan yang telah melahirkannya. Namun, ketika ditanya apa yang masih tersisa, ada sesuatu yang tetap ia pegang: keimanannya kepada Allah dan keyakinan bahwa kehidupan masih dapat berlanjut di balik reruntuhan.

Inilah paradoks yang berada di jantung dunia setelah Operasi Topan Al-Aqsa pada 7 Oktober 2023. Di satu sisi terdapat kekuatan pendudukan yang didukung Amerika Serikat, dipersenjatai dengan sebagian senjata paling canggih di dunia dan selama bertahun-tahun dianggap nyaris tidak tersentuh.

Di sisi lain terdapat sebuah bangsa yang hidup dalam penjara terbuka, yang rumah-rumahnya dapat dihancurkan dan keluarganya dapat dihancurkan, tetapi persoalan eksistensialnya tetap tidak dapat dihapuskan.

Tanggal 7 Oktober merobek kepalsuan citra Israel yang tidak terkalahkan. Apa yang terjadi setelahnya di Gaza menyingkap tabir yang menyelimuti tatanan politik yang selama ini memungkinkan persoalan Palestina terus ditunda, sementara rezim tersebut memperdalam pendudukannya dan Washington terus melindunginya.

Dampaknya sangat besar, mulai dari kehancuran Gaza dan meningkatnya tekanan hukum serta diplomatik terhadap Israel, hingga perubahan opini publik, meluasnya aksi pro-Palestina di seluruh dunia, terganggunya aliansi regional, dan akhirnya meluasnya perang ke Iran, Lebanon, Yaman, Amerika Serikat, serta jalur energi strategis di kawasan.

Ada banyak cara untuk mengukur seberapa mendalam dunia berubah setelah peristiwa 7 Oktober. Berikut sepuluh dampak paling signifikan.

1. Palestina semakin dekat menuju kenegaraan dan pembebasan

Sebelum 7 Oktober, pengakuan internasional terhadap Palestina sudah cukup luas. Negara Palestina, yang mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1988, telah diakui oleh sekitar 139 negara anggota PBB. Kemudian muncul gelombang pengakuan baru setelah genosida Israel di Gaza.

Pada 2024, Barbados, Jamaika, Trinidad dan Tobago, serta Bahama mengakui Palestina, disusul Spanyol, Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Armenia. Gerakan tersebut semakin cepat pada 2025.

Pada 21 September, Inggris dan Kanada menjadi negara G7 pertama yang mengakui Palestina, bergabung dengan Australia dan Portugal. Sehari kemudian, Prancis, Belgia, Luksemburg, Malta, Andorra, dan Monako menyusul dalam sebuah KTT PBB yang dipimpin Prancis dan Arab Saudi.

Empat dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB—Inggris, Prancis, Rusia, dan China—telah mengakui Palestina, sehingga Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara dari lima anggota tersebut yang belum melakukannya.

Signifikansinya bukan hanya soal jumlah. Selama beberapa dekade, pemerintah negara-negara Barat berpendapat bahwa pengakuan terhadap Palestina baru seharusnya diberikan setelah apa yang disebut sebagai proses negosiasi.

Setelah 7 Oktober, logika tersebut mulai retak. Persoalan Palestina tidak lagi dapat terus ditunda tanpa batas sementara negosiasi gagal menghasilkan sebuah negara.

Banyak pakar melihat pengakuan tersebut sebagai pendahulu menuju pembebasan seluruh wilayah pendudukan dari cengkeraman rezim apartheid yang membunuh anak-anak.

2. Kejahatan Israel dibawa ke pengadilan tertinggi dunia

Genosida di Gaza setelah Operasi Topan Al-Aqsa juga mengubah arena perjuangan Palestina, dari medan perang menuju pengadilan internasional.

Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). ICJ mengeluarkan langkah-langkah sementara pada Januari 2024 dan menerbitkan perintah tambahan pada Maret dan Mei.

Kemudian, pada Juli 2024, pengadilan tertinggi PBB tersebut menyatakan bahwa “penyalahgunaan statusnya sebagai kekuatan pendudukan” oleh Israel membuat “kehadirannya di wilayah Palestina yang diduduki menjadi tidak sah.” ICJ menegaskan bahwa keberadaan Israel yang terus berlangsung di wilayah tersebut adalah “ilegal” dan harus diakhiri “secepat mungkin.”

ICJ juga merujuk pada berbagai kebijakan, termasuk perluasan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki dan al-Quds Timur, eksploitasi sumber daya alam, aneksasi, serta kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina, yang dinyatakannya melanggar hukum internasional.

Pertarungan hukum tersebut penting karena mengubah bahasa yang digunakan dalam membahas persoalan Palestina. Lembaga-lembaga hukum internasional mulai menelaah tindakan Israel dalam perang di Gaza sekaligus legalitas pendudukannya.

Proses hukum tersebut menciptakan dasar hukum bagi sanksi, gugatan terhadap ekspor senjata, dan kampanye boikot.

Pada September 2026, Inggris, Prancis, dan Kanada mengatakan akan memberlakukan serangkaian sanksi signifikan terhadap rezim Israel terkait perluasan permukiman di Tepi Barat yang diduduki.

3. Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu oleh ICC

Pada 21 November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri perangnya, Yoav Gallant.

Pengadilan tersebut menyatakan terdapat alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa keduanya bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya. ICC juga menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa mereka bertanggung jawab atas tindakan yang secara sengaja mengarahkan serangan terhadap warga sipil.

Surat perintah tersebut memperluas konsekuensi hukum dari perang genosida Israel di Gaza melampaui medan perang hingga ke ranah diplomasi internasional.

Bagi Netanyahu khususnya, surat perintah itu memperumit perjalanannya ke negara-negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma, yakni perjanjian yang membentuk ICC. Saat ini terdapat 125 negara pihak dalam Statuta Roma, yang berkewajiban, antara lain, bekerja sama dengan pengadilan dalam perkara-perkara yang berada di bawah yurisdiksinya.

Konsekuensi praktisnya adalah bahwa kunjungan diplomatik dapat membawa persoalan hukum selain tujuan politiknya: apakah negara tuan rumah berkewajiban menindaklanjuti surat perintah ICC apabila Netanyahu memasuki wilayahnya.

Hal tersebut menempatkan pemerintah negara-negara anggota ICC dalam posisi sulit antara hubungan diplomatik mereka dengan Israel dan kewajiban mereka berdasarkan Statuta Roma.

Persoalan tersebut telah menghasilkan respons yang berbeda. Inggris dan Irlandia menyatakan akan menghormati kewajiban hukum mereka terkait surat perintah tersebut.

Italia juga mengakui kewajiban yang timbul dari keanggotaannya di ICC. Negara-negara pihak lainnya, termasuk Belgia, Kanada, Denmark, Finlandia, Islandia, Lithuania, Belanda, Norwegia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss, juga merupakan pihak dalam Statuta Roma.

Perang genosida Israel di Gaza telah menciptakan arena konfrontasi kedua. Pengajuan perkara hukum, surat perintah penangkapan, dan persoalan kepatuhan terhadap hukum internasional telah menjadi bagian dari konsekuensi diplomatik genosida tersebut, sehingga Israel menghadapi pengawasan hukum internasional yang semakin besar.

4. Di PBB, angka-angka semakin sulit diabaikan

Majelis Umum PBB menjadi salah satu indikator lain dari perubahan diplomatik setelah 7 Oktober. Angkanya sangat mencolok.

Pada 27 Oktober 2023, Majelis Umum menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza, dengan 120 negara memberikan suara mendukung, 14 menolak, dan 45 abstain.

Tujuh bulan kemudian, perbedaannya semakin mencolok. Pada Mei 2024, sebanyak 143 negara mendukung resolusi yang meningkatkan hak-hak Palestina di PBB dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali permohonan Palestina menjadi anggota penuh. Hanya sembilan negara yang menolak, termasuk Israel dan Amerika Serikat, sementara 25 negara abstain.

Kemudian, pada September, Majelis Umum PBB melangkah lebih jauh. Sebanyak 124 negara mendukung, 14 menolak, dan 43 abstain dalam resolusi yang menuntut agar rezim Israel mengakhiri “kehadirannya yang melanggar hukum” di wilayah Palestina yang diduduki dalam waktu 12 bulan.

Resolusi tersebut mengikuti pendapat nasihat ICJ pada Juli 2024 yang menyimpulkan bahwa keberadaan Israel yang terus berlangsung di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal.

Secara keseluruhan, pemungutan suara tersebut memberikan gambaran jelas mengenai semakin terisolasinya Israel secara diplomatik di Majelis Umum PBB.

Dalam isu-isu yang berkaitan langsung dengan Gaza, pendudukan, dan kenegaraan Palestina, Israel semakin menemukan dirinya dalam posisi terisolasi, sementara Amerika Serikat sering kali menjadi salah satu dari sedikit negara yang memberikan suara bersamanya.

Signifikansi pemungutan suara tersebut bersifat politis. Berkali-kali pemungutan suara menunjukkan bahwa Israel semakin kehilangan dukungan di arena diplomatik yang lebih luas, sementara dukungan terhadap hak-hak Palestina semakin menguat di sebagian besar masyarakat internasional.

Hasilnya adalah kesenjangan yang semakin lebar antara rezim Israel dan mayoritas negara anggota PBB, sebuah perubahan yang membuat dampak diplomatik dari genosida tersebut semakin sulit dikendalikan Israel.

5. Citra Israel runtuh, bahkan di Amerika Serikat

Mungkin bukti paling jelas mengenai perubahan setelah 7 Oktober bukan berasal dari pemerintah dan para pemimpin dunia, melainkan dari masyarakat—mulai dari Asia Selatan hingga Afrika dan Amerika Serikat.

Selama beberapa dekade, Israel memiliki keunggulan signifikan dalam simpati publik Amerika berkat upaya lobi yang intensif. Keunggulan tersebut kini telah hilang sepenuhnya.

Dalam jajak pendapat Gallup pada Februari 2026, 41 persen warga Amerika mengatakan mereka lebih bersimpati kepada Palestina, dibandingkan 36 persen yang lebih bersimpati kepada Israel. Ini merupakan pertama kalinya sejak Gallup mulai mengajukan pertanyaan tersebut pada 2001 bahwa Palestina berada di posisi teratas.

Perubahan tersebut sangat mencolok. Pada 2023, 54 persen warga Amerika lebih bersimpati kepada Israel, dibandingkan 31 persen kepada Palestina. Pada 2025, kesenjangan tersebut menyempit menjadi 46 persen untuk Israel dan 33 persen untuk Palestina. Pada Februari 2026, angkanya berbalik.

Di kalangan warga Amerika yang lebih muda, pergeserannya bahkan lebih besar. Gallup menemukan bahwa 53 persen warga Amerika berusia 18–34 tahun lebih bersimpati kepada Palestina, dibandingkan hanya 23 persen yang lebih bersimpati kepada Israel. Angka tersebut merupakan tingkat terendah bagi Israel dalam kelompok usia tersebut.

Perbedaan politik juga sangat mencolok. Sekitar 65 persen pemilih Demokrat mengatakan mereka lebih bersimpati kepada Palestina, dibandingkan 17 persen yang lebih bersimpati kepada Israel.

Perubahan tersebut tidak hanya terjadi di Amerika Serikat.

Survei Pew Research Center terhadap 36 negara yang dilakukan antara Februari dan Mei 2026 menemukan median 67 persen responden memiliki pandangan tidak menguntungkan terhadap Israel. Tidak ada satu pun negara yang disurvei di mana mayoritas responden memiliki pandangan yang menguntungkan terhadap Israel.

Angka di Amerika Serikat juga menunjukkan pola serupa: 60 persen responden memiliki pandangan tidak menguntungkan terhadap Israel, dibandingkan 37 persen yang memiliki pandangan positif. Di kalangan warga Amerika berusia 18–34 tahun, angkanya bahkan lebih tinggi, yaitu 74 persen memiliki pandangan tidak menguntungkan.

Angka-angka tersebut menunjukkan perubahan mendalam dalam cara masyarakat memandang Israel, khususnya di kalangan generasi muda.

Bagi sebuah rezim yang selama puluhan tahun memperoleh simpati publik yang kuat di Amerika Serikat serta hubungan politik yang erat dengan pemerintah negara-negara Barat, perubahan tersebut menunjukkan hilangnya secara signifikan dukungan internasional yang selama ini menjadi fondasi penting hubungan tersebut.

6. Palestina menjadi gerakan massa di jalan-jalan dan kampus

Perubahan opini publik tidak hanya terlihat dalam jajak pendapat. Perubahan tersebut terlihat di jalan-jalan, kampus-kampus universitas, dan akhirnya di kotak suara di berbagai penjuru dunia.

Di Amerika Serikat, Crowd Counting Consortium, sebuah proyek yang melibatkan University of Connecticut dan Ash Center di Harvard, mencatat sekitar 12.400 aksi pro-Palestina antara 7 Oktober 2023 hingga 7 Juni 2024.

Skalanya sangat besar dan melampaui kota-kota terbesar Amerika. Dalam lima minggu pertama setelah 7 Oktober, konsorsium tersebut mencatat lebih dari 950 aksi di 48 negara bagian yang dihadiri jutaan orang.

Protes kemudian menyebar ke berbagai universitas di negara tersebut, menjadikan kampus sebagai salah satu pusat penentangan paling terlihat terhadap genosida Israel di Gaza. Konsorsium tersebut mencatat lebih dari 3.700 hari aksi protes di 525 kampus yang tersebar di 317 wilayah. Aksi pendudukan kampus muncul di lebih dari 130 institusi, sementara 3.645 penangkapan tercatat di berbagai kampus.

Demonstrasi tersebut bukan hanya fenomena Amerika. Armed Conflict Location & Event Data (ACLED) mencatat sekitar 4.200 demonstrasi di hampir 100 negara selama tiga minggu pertama setelah 7 Oktober.

Aksi tersebut menyumbang 38 persen dari seluruh demonstrasi yang tercatat di dunia selama periode tersebut, dengan sekitar 86 persen dikategorikan sebagai aksi pro-Palestina. Amerika Serikat sendiri mencatat lebih dari 600 demonstrasi.

Apa yang dimulai sebagai protes di jalan kemudian semakin memasuki politik formal. Di Amerika Serikat, kampanye “Uncommitted” selama pemilihan pendahuluan Partai Demokrat 2024 memperoleh sekitar 704.000 suara secara nasional hingga Juni 2024, yang menunjukkan penolakan sebagian signifikan pemilih Demokrat terhadap pendekatan mantan Presiden Joe Biden terhadap genosida tersebut.

Di Inggris, lima kandidat independen yang berkampanye menentang perang Israel di Gaza memenangkan kursi dalam pemilu 2024, termasuk mantan pemimpin Partai Buruh Jeremy Corbyn.

Signifikansinya bukan sekadar jumlah demonstrasi. Yang berkembang adalah gerakan pemilih, mahasiswa, dan demonstran yang menentang kejahatan Israel di ruang publik dan kampanye politik, sehingga erosi dukungan terhadap Israel semakin terlihat.

7. Mendukung Israel menjadi pilihan politik dan ekonomi yang semakin sulit

Tekanan akhirnya bergeser dari pernyataan diplomatik menuju persenjataan dan perdagangan.

Pada September 2024, Inggris menangguhkan sekitar 30 dari sekitar 350 lisensi ekspor senjatanya kepada rezim Israel, dengan alasan adanya “risiko yang jelas” bahwa sebagian peralatan tersebut “dapat digunakan dalam pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.”

Keputusan tersebut bukan merupakan embargo senjata secara menyeluruh karena hubungan yang sangat erat antara kedua negara, tetapi menandai perubahan signifikan dari perdagangan militer tanpa pembatasan dengan Israel, terutama akibat tekanan publik di Inggris.

Jerman, yang selama puluhan tahun menjadi salah satu pemasok utama senjata bagi Israel, juga menghadapi tekanan yang semakin besar terkait ekspornya.

Menurut data SIPRI, Jerman menyumbang sekitar 30 persen impor senjata utama Israel antara 2019 dan 2023. Berlin kemudian memberlakukan pembatasan terhadap ekspor militer tertentu yang dapat digunakan di Gaza, sebelum kembali mengizinkannya setelah apa yang disebut sebagai gencatan senjata.

Pemerintah negara lain mengambil langkah yang melampaui pembatasan senjata. Bolivia memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel pada 2023, disusul Kolombia pada 2024. Turki menangguhkan perdagangan dengan Israel, sementara Spanyol, Slovenia, dan Belanda menerapkan berbagai pembatasan yang berdampak pada persenjataan atau perdagangan.

Langkah-langkah tersebut mencerminkan perubahan nyata dalam biaya politik yang harus ditanggung akibat mempertahankan hubungan erat dengan rezim Israel.

Bagi pemerintah yang selama ini menganggap hubungan dengan Israel relatif terlindung dari kritik internasional, genosida di Gaza membuat posisi tersebut semakin sulit dipertahankan.

Penjualan senjata, perjanjian perdagangan, dan hubungan diplomatik tidak lagi sekadar persoalan kebijakan luar negeri. Semuanya telah berubah menjadi persoalan politik domestik, persoalan hukum, dan sumber tekanan internasional.

Semakin lama genosida berlangsung, semakin banyak pemerintah menghadapi pilihan yang sebelumnya dapat mereka hindari: mempertahankan hubungan yang telah terjalin dengan rezim tersebut sambil menghadapi penolakan yang semakin besar di dalam dan luar negeri, atau memberlakukan pembatasan dan mematuhi hukum internasional.

8. Dinamika Asia Barat berubah

Sebelum 7 Oktober, Amerika Serikat tengah berupaya menjadi perantara kesepakatan yang dapat membangun hubungan resmi antara Arab Saudi dan Israel, melanjutkan “kesepakatan normalisasi” yang dicapai sejumlah negara Arab melalui apa yang disebut sebagai Abraham Accords.

Operasi Banjir Al-Aqsa mengganggu arah tersebut. Arab Saudi terpaksa mengubah jalurnya dan menyatakan bahwa normalisasi dengan Israel tidak dapat lagi dipisahkan dari persoalan Palestina. Riyadh mengatakan bahwa kesepakatan apa pun harus mencakup jalur yang kredibel dan tidak dapat dibatalkan menuju pembentukan negara Palestina.

Hal tersebut menunjukkan perubahan signifikan dalam konfigurasi diplomatik. Persoalan Palestina, yang dalam proses normalisasi yang semakin meluas tampak semakin tersingkir dari pusat diplomasi regional, kembali menjadi isu utama.

Dampaknya melampaui hubungan rezim tersebut dengan Arab Saudi. Tatanan regional yang ingin dibangun Amerika Serikat melalui penguatan hubungan keamanan AS-Arab semakin ditentukan oleh perang dan konfrontasi militer.

Pada 2026, dampak regional tersebut semakin meluas. Perang AS-Israel terhadap Iran membawa konfrontasi secara langsung ke kawasan Teluk Persia, dengan Republik Islam Iran melancarkan serangan balasan terhadap Uni Emirat Arab, Kuwait, dan Bahrain.

Pemerintah negara-negara Teluk Persia yang selama bertahun-tahun mengejar integrasi ekonomi, normalisasi diplomatik, dan hubungan keamanan yang lebih erat dengan Washington justru terseret ke dalam konfrontasi militer yang semakin meluas bersama Amerika Serikat, sekaligus melancarkan serangan terhadap Iran.

Konsekuensi tersebut memaksa dilakukannya evaluasi ulang terhadap arsitektur keamanan kawasan.

Bagi negara-negara Teluk Persia, kedekatan dengan Washington selama ini dipandang sebagai sumber perlindungan. Namun, ketika perang AS-Israel terhadap Iran meningkat, kedekatan yang sama justru semakin mengekspos mereka terhadap serangan balasan dan menjadikan wilayah mereka bagian dari medan perang regional yang lebih luas.

9. Perang mencapai Iran dan menantang struktur keamanan

Pada 28 Februari 2026, Amerika Serikat dan Israel melancarkan agresi militer besar terhadap Iran—perang kedua yang tidak diprovokasi dalam satu tahun—sementara perundingan nuklir masih berlangsung.

Agresi militer tersebut menargetkan infrastruktur militer dan sipil di berbagai wilayah Iran, sekaligus menyebabkan gugurnya Pemimpin Revolusi Islam dan sejumlah komandan militer senior serta pejabat pemerintah.

Respons Iran dengan cepat menunjukkan bahwa perang tersebut tidak akan terbatas di wilayah Iran. Tehran melancarkan gelombang serangan rudal dan drone terhadap wilayah pendudukan Israel serta pangkalan dan aset militer Amerika Serikat di seluruh kawasan Teluk Persia, sehingga memperluas konfrontasi hingga Bahrain, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, dan negara-negara lain yang menjadi lokasi pangkalan Amerika.

Serangan balasan tersebut memperlihatkan kerentanan di balik citra superioritas militer Amerika yang luar biasa. Amerika Serikat mampu mengerahkan kekuatan militer dalam jumlah besar ke kawasan tersebut, tetapi gagal melindungi jaringan pangkalan, personel, dan infrastruktur luas yang diperlukan untuk mempertahankan kehadirannya.

Penilaian inspektur jenderal Pentagon kemudian menemukan bahwa serangan balasan Iran telah merusak atau menghancurkan ratusan bangunan dan struktur di pangkalan-pangkalan Amerika Serikat di Kuwait, Bahrain, Qatar, UEA, Arab Saudi, Irak, dan Yordania.

Serangan tersebut juga berkontribusi terhadap kekurangan signifikan amunisi penting Amerika Serikat dan memaksa militernya mengubah cara menempatkan personel, peralatan, dan fasilitas pasokan.

Kerusakan tersebut tidak terbatas pada instalasi militer. Fasilitas diplomatik Amerika Serikat di empat negara mengalami kerusakan fisik yang diperkirakan mencapai 184 juta dolar, sementara ribuan warga Amerika dievakuasi dari kawasan tersebut.

Perang tersebut juga menimbulkan biaya yang sangat besar bagi Washington. Pentagon memperkirakan biaya perang telah mencapai lebih dari 33 miliar dolar hingga akhir Juni, termasuk lebih dari 22 miliar dolar untuk amunisi yang telah digunakan.

Konsekuensi logistiknya juga sangat mencolok. Kerusakan dan gangguan terhadap fasilitas Amerika memaksa para perencana militer AS semakin bergantung pada infrastruktur yang lebih jauh, termasuk Diego Garcia di Samudra Hindia. Dalam beberapa kasus, siklus pengisian kembali pasokan meningkat menjadi 14 hingga 18 hari.

Pengawas Pentagon memperingatkan bahwa perubahan terhadap kehadiran militer Amerika di kawasan tersebut dapat menjadi permanen.

Respons Iran juga menantang asumsi mengenai keseimbangan kekuatan di kawasan. Meskipun menghadapi koalisi militer AS-Israel yang jauh lebih besar, Iran mampu mempertahankan serangan balasan di berbagai front, menyerang posisi AS dan sekutunya, serta mengganggu infrastruktur militer regional.

Iran menunjukkan bahwa superioritas militer tidak secara otomatis berarti penguasaan penuh atas kawasan, dan bahwa Tehran masih memiliki kemampuan untuk menentukan biaya, wilayah, dan durasi perang yang dipaksakan terhadapnya.

10. Selat Hormuz mengubah perang yang dipaksakan menjadi guncangan ekonomi

Kemudian muncul Selat Hormuz, salah satu jalur sempit energi terpenting di dunia. Gangguan yang terjadi setelah perang 28 Februari membuat harga minyak melonjak tajam.

Administrasi Informasi Energi Amerika Serikat (EIA) melaporkan bahwa minyak mentah Brent, yang mengawali 2026 pada kisaran 61 dolar per barel, mencapai 118 dolar pada akhir Maret ketika penutupan selat dan gangguan pasokan yang lebih luas mulai terasa.

Pada April, dampaknya tidak lagi terbatas pada kawasan Teluk Persia. Gangguan terhadap arus minyak memperketat pasar global, sementara para pembeli berlomba mencari pasokan alternatif. EIA menggambarkan kondisi yang dihasilkan sebagai tekanan ekstrem terhadap pasar dalam jangka pendek.

Pembatasan lalu lintas melalui Selat Hormuz mengubah skala perang. Iran menunjukkan kemampuannya untuk mengendalikan infrastruktur yang menjadi tumpuan perekonomian internasional yang lebih luas. Biaya perang berpindah dari anggaran militer dan pangkalan yang rusak menuju pasar bahan bakar, pelayaran, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Hasilnya merupakan pembalikan yang mencolok dari keseimbangan konvensional. Amerika Serikat dan Israel dapat memaksakan perang terhadap Iran, tetapi Tehran mampu membebankan biaya yang jauh melampaui medan perang, kepada pasukan Amerika, infrastruktur Teluk Persia, dan pasar energi global.

Kesimpulan

Tanggal 7 Oktober menghancurkan tatanan politik yang selama ini memungkinkan persoalan Palestina disingkirkan. Israel menghadapi isolasi diplomatik dan hukum yang semakin besar, dukungan publik terhadapnya mengalami penurunan, proses normalisasi regional terganggu, dan perang meluas hingga Iran.

Iran menunjukkan bahwa bahkan kekuatan militer Amerika yang sangat besar tidak mampu mencegah Tehran mempertahankan serangan balasan, menyerang aset-aset Amerika di kawasan, dan memaksa Washington menanggung biaya militer serta strategis yang signifikan.

7 Oktober menjadi hukuman mati strategis bagi tatanan regional lama. Peristiwa tersebut memperlihatkan rapuhnya kekuatan Israel dan Amerika di balik citra kekuatan mereka, serta menunjukkan betapa cepat asumsi mereka mengenai keamanan, daya tangkal, dan kendali regional dapat runtuh.

Apa yang sebelumnya tampak sebagai tatanan yang stabil tiba-tiba terungkap sebagai sebuah mekanisme yang dapat ditantang dan dibentuk kembali dari dalam kawasan itu sendiri.

 

Oleh Humaira Ahad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *