Pasal 224 NDAA 2027: Di Balik Integrasi yang Semakin Mendalam antara Sistem Militer Amerika Serikat dan Israel

Pentagon1

Purna Warta – Tersembunyi di dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (National Defense Authorization Act/NDAA) Tahun Fiskal 2027 senilai 1,15 triliun dolar AS yang disusun oleh Komite Angkatan Bersenjata DPR Amerika Serikat, terdapat satu ketentuan penting, yakni Pasal 224, yang secara diam-diam mewujudkan sesuatu yang selama puluhan tahun tidak berhasil dicapai melalui lobi terbuka, transfer persenjataan, maupun manuver diplomatik: penggabungan formal, institusional, dan berkekuatan hukum antara militer Amerika Serikat dan militer rezim Zionis.

Ketentuan ini muncul pada saat masyarakat Amerika Serikat, yang merasakan dampak perang terhadap Iran yang disebut tidak diprovokasi serta konsekuensi militer dan ekonominya yang besar, menginginkan keterlibatan yang lebih sedikit dalam konflik-konflik Tel Aviv, bukan sebaliknya. Namun, Pasal 224 justru mengarah pada arah yang berlawanan.

Pasal tersebut bukan sekadar pos anggaran atau paket bantuan baru, melainkan apa yang disebut sebagai “Inisiatif Kerja Sama Teknologi Pertahanan Amerika Serikat–Israel”, sebuah rencana jangka panjang yang membangun struktur hubungan baru yang tidak lagi berlandaskan pola donor-penerima bantuan, melainkan pada bentuk kerja sama yang jauh lebih mendalam dan berisiko.

Dalam kerangka ini, kepentingan strategis dan kebutuhan operasional militer terbesar di dunia secara bertahap dan sistematis diselaraskan dengan kebutuhan rezim yang oleh para pengkritiknya dituduh menerapkan sistem apartheid, dan yang berulang kali dianggap berupaya mendorong Washington ke dalam konflik-konflik regional yang mahal dan merugikan.

Arsitektur Ketergantungan

Pasal 224 mewajibkan Menteri Pertahanan Amerika Serikat untuk menunjuk seorang pejabat eksekutif khusus di Pentagon yang bertugas mengoordinasikan dan memperluas kerja sama antara militer Amerika Serikat dan militer Israel.

Melalui mekanisme ini, tingkat koordinasi yang baru, permanen, dan terlembagakan antara kedua pihak akan memungkinkan proses integrasi militer terus berlanjut melampaui pergantian pemerintahan maupun perubahan opini publik.

Dengan kata lain, hubungan tersebut ditanamkan langsung ke dalam institusi permanen militer Amerika Serikat.

Cakupan pasal ini sangat luas. Ketentuan tersebut mencakup penelitian dan pengembangan bersama, produksi bersama sistem persenjataan, proyek usaha patungan, serta—yang paling menimbulkan perhatian—integrasi jaringan dan fusi data.

Komponen terakhir ini dianggap sangat penting karena berpotensi memungkinkan informasi intelijen rahasia yang dikumpulkan oleh aset-aset militer Amerika Serikat dan dibiayai oleh pajak warga Amerika disalurkan langsung ke dalam sistem militer Israel melalui mekanisme fusi data.

Bidang kerja sama tersebut mencakup hampir seluruh spektrum peperangan generasi berikutnya, termasuk:

  1. Kecerdasan buatan (AI)
  2. Komputasi kuantum
  3. Sistem otonom
  4. Senjata energi terarah
  5. Perang siber
  6. Bioteknologi

Dalam pandangan penulis, Amerika Serikat tidak sekadar berbagi teknologi, tetapi juga membuat komitmen yang mengikat untuk melakukan pengembangan bersama secara mendalam di seluruh bidang tersebut. Dengan demikian, Washington dinilai berisiko kehilangan sebagian independensinya dalam menentukan arah perkembangan teknologi militernya sendiri.

Mengurangi Pengawasan Publik

Salah satu aspek yang dianggap paling signifikan dari Pasal 224 adalah perubahan mekanisme hubungan militer antara Amerika Serikat dan Israel.

Sebelumnya, bantuan militer Amerika kepada Israel, meskipun sering menjadi kontroversi, setidaknya masih berada di bawah pengawasan politik formal. Kongres harus menyetujui alokasi bantuan tahunan, sementara program penjualan militer luar negeri (Foreign Military Sales/FMS) harus melalui peninjauan Departemen Luar Negeri.

Menurut kritik terhadap pasal ini, Pasal 224 mengubah pola tersebut.

Melalui pergeseran dari model bantuan luar negeri menuju keterikatan militer yang lebih dalam melalui pengadaan militer dan kerja sama industri, hubungan pertahanan kedua negara memasuki fase baru berupa program-program dan kontrak bersama yang sebagian besar bersifat rahasia serta lebih sulit diawasi publik.

Para penyusun pasal tersebut dinilai memahami bahwa dukungan masyarakat Amerika terhadap bantuan militer tanpa syarat kepada Israel semakin menurun.

Sebuah jajak pendapat New York Times/Siena pada pertengahan Mei menunjukkan bahwa hanya 30 persen warga Amerika yang menganggap keputusan untuk berperang melawan Iran sebagai langkah yang tepat.

Survei lain menunjukkan hanya 16 persen responden yang mendukung penjualan senjata tanpa pembatasan kepada Israel.

Menurut penulis, kalangan pendukung Israel di Washington tidak berupaya mengubah hubungan tersebut agar lebih sesuai dengan keinginan publik, melainkan justru berusaha menata ulang hubungan tersebut dalam bentuk yang lebih tertutup dan kurang terlihat oleh masyarakat.

Mekanisme Lapangan Kerja dan Ketergantungan Industri

Salah satu aspek yang dianggap paling canggih dalam Pasal 224 adalah penggunaan faktor lapangan kerja sebagai instrumen politik.

Ketentuan ini memungkinkan perusahaan persenjataan Israel, Rafael, memperluas fasilitas produksi bersama di Amerika Serikat, mengikuti model yang sebelumnya telah diterapkan di negara bagian Arkansas dan Mississippi.

Menurut analisis tersebut, ketika sebuah perusahaan pertahanan Israel membuka fasilitas produksi di suatu distrik pemilihan, maka perwakilan politik dari distrik tersebut akan memiliki kepentingan langsung untuk melindungi fasilitas tersebut dan mempertahankan hubungan bilateral yang mendukung keberlangsungannya.

Mekanisme ini bekerja melalui ketergantungan ekonomi, bukan melalui transaksi finansial langsung.

Di bawah Pasal 224, model serupa dapat diperluas ke berbagai sektor lain, mulai dari fasilitas pengembangan kecerdasan buatan hingga pusat pengujian sistem otonom.

Setiap fasilitas baru dipandang sebagai titik baru pengaruh politik yang memperkuat keterikatan jangka panjang antara industri pertahanan Amerika dan Israel.

Konteks Pasca-Perang

Penulis menilai bahwa waktu kemunculan Pasal 224 memiliki arti penting karena rancangan tersebut diajukan hanya beberapa pekan setelah berakhirnya perang yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.

Menurut artikel ini, perang tersebut gagal mencapai tujuan yang diumumkan sebelumnya.

Penulis mengklaim bahwa kemampuan rudal Iran tetap utuh, struktur komando militernya tidak mengalami keruntuhan, dan jaringan kelompok sekutunya di kawasan tetap bertahan.

Dalam pandangannya, Iran justru keluar dari konflik tersebut dengan kemampuan pencegahan yang lebih kuat, tingkat persatuan nasional yang lebih tinggi, serta posisi yang lebih menonjol dalam isu keamanan energi internasional.

Di sisi lain, konsensus politik di Amerika Serikat disebut mengalami perpecahan, sementara popularitas kepemimpinan politik Amerika dalam isu kebijakan luar negeri berada pada tingkat yang rendah.

Dalam konteks tersebut, Pasal 224 dinilai mencerminkan ketergantungan strategis, bukan kepercayaan diri strategis.

Penggabungan yang Bertentangan dengan Kehendak Publik

Penulis berargumen bahwa Pasal 224 pada hakikatnya mengubah apa yang sebelumnya dianggap sebagai subordinasi informal kebijakan militer Amerika terhadap kebutuhan strategis Israel menjadi sebuah realitas hukum dan institusional.

Ia menyebut langkah ini sebagai pertama kalinya dalam sejarah ketika sebuah negara adidaya secara struktural mengikat dirinya kepada sekutu yang memiliki pengaruh besar terhadap proses politik internalnya.

Menurut survei yang dikutip dalam artikel tersebut, mayoritas warga Amerika tidak mendukung arah kebijakan ini.

Sebuah jajak pendapat New York Times menunjukkan bahwa 64 persen responden menilai perang terhadap Iran sebagai keputusan yang keliru, sementara survei lain menemukan bahwa 38 persen mendukung penghentian penuh transfer senjata kepada Israel.

Namun demikian, menurut penulis, proses integrasi tersebut terus berjalan melalui mekanisme birokrasi dan teknokrasi yang sebagian besar tidak diketahui masyarakat luas.

Dari sudut pandang kelompok-kelompok yang tergabung dalam apa yang disebut sebagai Poros Perlawanan, Pasal 224 bukanlah sesuatu yang mengejutkan, melainkan sekadar konfirmasi atas pandangan lama bahwa Amerika Serikat dan Israel pada praktiknya telah bertindak sebagai satu kesatuan strategis.

Pasal ini, menurut penulis, hanya memberikan bentuk hukum dan institusional terhadap realitas operasional yang dianggap telah berlangsung sebelumnya.

Di bagian akhir, artikel tersebut mempertanyakan apakah sistem politik Amerika Serikat masih memiliki kemampuan untuk melakukan koreksi arah kebijakan sebelum integrasi institusional yang kini dikodifikasikan tersebut menjadi terlalu sulit untuk diubah.

 

Oleh Mohammad Molaei

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *