Johannesburg, Purna Warta – Sejak awal tahun ini, pasukan pendudukan Israel dan milisi pemukim telah melakukan hampir 12.000 serangan terhadap warga dan properti Palestina.
Menurut data yang dicatat oleh sumber Palestina, Israel merebut lebih dari 800 dunum (sekitar 197 hektar) tanah Palestina dengan berbagai dalih, termasuk dengan mengeluarkan 36 perintah penyitaan tanah untuk tujuan militer dan satu perintah perampasan tanah atas alasan pembangunan dan perluasan jalan.
Beberapa sumber pemberitaan menyatakan bahwa sebagian besar perintah pembongkaran ini terpusat di beberapa provinsi berikut: Al-Khalil (Hebron) sebanyak 145 perintah, Ramallah 131, Qalqilya 49, dan Ariha 46.
Meskipun statistik tersebut tidak mencerminkan sepenuhnya tragedi kemanusiaan yang berlangsung di wilayah pendudukan Palestina, kenyataannya adalah bahwa warga Palestina telah mengalami kekejaman semacam ini sejak Nakba tahun 1948.
Antara tahun 1947 dan 1949, militer Zionis menyerang kota-kota besar Palestina dan menghancurkan sekitar 530 desa, serta membunuh sekitar 15.000 warga Palestina dalam rangkaian kekejaman massal, termasuk puluhan pembantaian.
Dalam bukunya yang berjudul The Atlas of Palestine, sejarawan dan peneliti Palestina terkenal, Salman Abu Sitta, mendokumentasikan secara rinci apa yang terjadi pada 530 desa tersebut.
Bukti yang tak terbantahkan ini telah membuat banyak organisasi HAM menuduh Israel telah “melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa apartheid dan penganiayaan terhadap warga Palestina.”
Meskipun telah ada ratusan laporan investigatif dari berbagai organisasi HAM yang kredibel dan berisi ribuan halaman kesaksian yang memberatkan, komunitas internasional hingga kini gagal membalikkan ketidakadilan besar akibat Nakba.
Namun, 7 Oktober menjadi titik balik ketika gerakan perlawanan di Gaza, Hamas, meluncurkan Operasi Banjir Al-Aqsa untuk merebut kembali kehormatan dan martabat rakyat Palestina, serta membangunkan dunia terhadap ketidakadilan dari rezim kolonial pemukim.
Kini, setelah 21 bulan genosida yang terus berlanjut, warga Palestina di Jalur Gaza dipaksa hidup di wilayah yang tidak lebih dari 15% dari total luas.
Sekitar 2,3 juta orang dijejalkan dalam kondisi yang sangat pengap, dengan ruang yang lebih sempit dari yang dialokasikan untuk tahanan di Guantanamo Bay, menurut laporan Euro-Med Monitor.
“Saat genosida Israel memasuki bulan ke-22, realitas di lapangan bukan lagi sekadar pemboman dan pembunuhan, tetapi mencerminkan proses penghapusan total Jalur Gaza. Penduduk kini diperlakukan seperti tahanan dalam fasilitas penahanan massal, dikurung di area sempit tak lebih dari 55 km², di bawah pengawasan militer ketat dan sasaran langsung,”
ujar kelompok HAM yang berbasis di Jenewa tersebut dalam laporan terbarunya.
Hal ini terjadi setelah sekitar 85% wilayah Gaza dikonversi menjadi zona terbatas oleh Israel melalui perintah evakuasi atau kontrol militer ilegal.
Laporan media terus mengingatkan kita bahwa meskipun ada embargo militer dan pelarangan wartawan memasuki Gaza oleh Israel, mayoritas populasi tetap terjebak dalam kondisi yang mengerikan, terus-menerus menghadapi serangan udara dan drone tanpa henti, tanpa air, makanan, tempat tinggal, atau layanan kesehatan, dan dilarang keras kembali ke rumah mereka yang hancur.
Menurut Euro-Med Monitor:
“Ini adalah bagian dari kebijakan yang disengaja dan mencerminkan proses genosida oleh Israel untuk mencabut eksistensi rakyat Palestina melalui pembunuhan massal, pemindahan paksa, kelaparan, dan penghancuran sistematis kehidupan.”
Sejak Afrika Selatan mengajukan kasus genosida bersejarah terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) dan pengadilan kriminal internasional (ICC) mengeluarkan surat penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, pertanyaan banyak pihak kini adalah:
“Apa lagi yang bisa dilakukan?”
Euro-Med Monitor menyatakan bahwa banyak yang masih harus dilakukan oleh negara-negara di seluruh dunia.
Prioritas utama adalah mendesak pemulihan akses kemanusiaan dan pencabutan blokade ilegal Gaza.
Dengan ancaman kelaparan yang sudah di depan mata, satu-satunya cara untuk mencegah kehancuran kemanusiaan lebih lanjut adalah dengan memastikan bantuan dapat masuk.
PBB harus menjalankan mandatnya untuk menjamin pengiriman makanan, obat-obatan, dan bahan bakar ke seluruh wilayah Palestina yang terkepung.
Lebih penting lagi, negara-negara yang memiliki pengadilan dengan yurisdiksi universal harus mengeluarkan surat penangkapan terhadap para pemimpin politik dan militer Israel yang terlibat dalam genosida yang sedang berlangsung dan memulai proses hukum untuk memenuhi kewajiban internasional mereka.
“Mereka juga harus mengadili warga negara mereka yang diketahui melakukan pelanggaran terhadap warga Palestina, sesuai kewajiban hukum nasional dan internasional mereka, baik secara teritorial maupun pribadi,” tulis laporan tersebut.
Selain itu, ICC harus mempercepat penyelidikan dan mengeluarkan surat penangkapan terhadap seluruh pejabat Israel yang terlibat dalam kejahatan internasional di Gaza.
“Kejahatan ini harus secara resmi diakui dan diperlakukan sebagai tindakan genosida. Negara-negara pihak pada Statuta Roma harus sepenuhnya bekerjasama dengan pengadilan, memastikan pelaksanaan surat penangkapan, dan membawa para pelaku ke pengadilan.”
Iqbal Jassat adalah anggota eksekutif Media Review Network, Johannesburg, Afrika Selatan


