Oleh Maryam Bashirpour
Purna Warta – Pada salah satu musim dingin paling menusuk di Mashhad, seorang santri muda terbaring dengan tulang-tulang tubuh yang remuk akibat pukulan pentungan SAVAK. Rasa sakit yang dideritanya tak tertahankan, tetapi di dalam sel penjara ia tetap teguh dan tidak menyerah. Dengan lembut ia melantunkan syair-syair Arab dan berbicara kepada penyiksanya tentang nilai-nilai kemanusiaan.
Enam puluh tahun kemudian, orang yang sama duduk di balik sebuah meja sederhana dan, di tengah memuncaknya ancaman nuklir global, dengan tenang dan penuh ketenangan berbicara tentang pentingnya kebijaksanaan serta pandangan jauh ke depan dalam politik.
Kesinambungan luar biasa dari satu jiwa dalam dua situasi yang sangat berbeda inilah yang menjadi kunci untuk memahami fenomena yang hendak diungkapkan: sebuah rasionalitas fikih yang tidak berjalan menuju masa lalu, melainkan menuju cakrawala masa depan.
Bayangkan seorang anak laki-laki berusia empat belas tahun di Mashhad, matanya tertuju pada kitab Ma’alim al-Usul, sebuah karya yang bagi para santri Syiah bukan sekadar buku pelajaran, melainkan pintu gerbang menuju logika dalam menggali hukum-hukum Ilahi. Ia mempelajari kitab itu bukan untuk menghafalnya, tetapi dengan semangat seseorang yang sedang mengungkap rahasia sebuah peta harta karun.
Setiap kaidah usul fikih baginya menjadi sebuah alat intelektual baru, sebuah kunci untuk membuka berbagai tantangan rumit pada zamannya. Anak muda itu, Sayyid Ali Khamenei, sedang membangun sebuah kerangka pemikiran yang kelak tidak hanya memengaruhi kehidupan jutaan orang, tetapi juga memengaruhi konfigurasi kekuatan dunia.
Sejak awal, Imam Sayyid Ali Khamenei memahami fikih bukan sebagai kumpulan pengetahuan yang tersimpan seperti benda-benda di museum, melainkan sebagai “rekayasa bagi peradaban masa depan.”
Untuk memahami besarnya pencapaian intelektual beliau, kita perlu kembali ke Hauzah Qom pada dekade 1960-an, ketika banyak ulama masih membatasi fikih pada persoalan hukum-hukum individual dan ibadah.
Dalam lingkungan yang relatif statis itu, santri muda tersebut, di bawah pengaruh gurunya Imam Khomeini, memperoleh percikan inspirasi yang kemudian berkembang menjadi kobaran api.
Alih-alih sekadar menunggu pertanyaan dari para mukalaf—sebagaimana lazim dilakukan di hauzah saat itu—ia mendekati nash-nash suci dan prinsip-prinsip fikih klasik dengan sebuah pertanyaan yang mendasar dan revolusioner:
“Apa kewajiban kita dalam menghadapi sistem dominasi yang telah memperbudak manusia?”
Di sinilah kejeniusan metodologisnya tampak jelas. Dengan menggunakan prinsip-prinsip tradisional fikih Islam yang sama, namun melalui perspektif peradaban yang luas, ia melakukan sebuah ijtihad yang luar biasa.
Prinsip-prinsip seperti Nafy al-Sabil (larangan orang-orang kafir mendominasi kaum Muslim) dan La Darar wa La Dirar (larangan menimbulkan ataupun menerima kemudaratan) tidak lagi diperlakukan sebagai dalil hukum yang abstrak. Sebaliknya, ia menyusunnya menjadi potongan-potongan puzzle pembangunan peradaban.
Dalam kerangka berpikir yang dinamis itulah berbagai pertanyaan mendasar mengenai perlunya pembentukan pemerintahan Islam mulai menemukan bentuknya.
Jika penegakan keadilan merupakan kewajiban syariat; jika menjaga keteraturan masyarakat termasuk maslahat agama yang paling utama; jika penolakan terhadap dominasi asing atas masyarakat Islam merupakan prinsip Al-Qur’an; serta jika pelaksanaan hudud, pembelaan wilayah Islam, perlindungan hak-hak masyarakat, dan penciptaan keamanan merupakan kewajiban agama, maka muncullah sebuah pertanyaan mendasar:
Bagaimana seluruh kewajiban itu dapat dilaksanakan tanpa adanya pemerintahan yang sah?
Dari titik inilah pemikiran fikih beliau sampai pada kesimpulan bahwa pembentukan pemerintahan bukan sekadar slogan politik, melainkan sebuah keharusan hukum. Tanpa pemerintahan, banyak hukum Islam akan tetap tertunda dan tidak dapat diterapkan.
Prinsip-prinsip usul fikih dalam tradisi Syiah bukan sekadar kumpulan aturan abstrak, melainkan suatu metode berpikir. Sebelum sampai pada jawaban, seorang fakih terlebih dahulu belajar bagaimana merumuskan pertanyaan yang tepat, bagaimana menghubungkan nash, akal, kemaslahatan umum, dan realitas sosial, serta bagaimana menggali hukum bagi tantangan manusia yang tidak terbatas dari kumpulan teks suci yang terbatas.
Inilah kemampuan intelektual yang telah dibangun dalam diri Pemimpin Syahid Iran sejak masa mudanya.
Bertahun-tahun kemudian, pada puncak abad ke-21, pikiran fikih yang sama—yang dahulu melantunkan syair di balik sel-sel gelap penjara SAVAK—menghadapi tantangan yang jauh lebih rumit dan berskala global: program nuklir damai Iran dan kampanye tekanan internasional yang bermotif politik terhadapnya.
Ketika para analis politik dunia menjelaskan keseimbangan kekuatan melalui kacamata geopolitik dan kalkulasi material, beliau kembali membuka jendela baru menuju kebenaran melalui fatwanya yang tegas mengenai larangan senjata nuklir.
Fatwa tersebut bukan sekadar pernyataan politik. Fatwa itu merupakan puncak dari penalaran fikih beliau yang berorientasi ke masa depan. Dikeluarkan pada tahun 2003 dan kemudian disampaikan sebagai dokumen resmi dalam enam bahasa hidup pada Konferensi Internasional Perlucutan Senjata Nuklir tahun 2010, fatwa tersebut mencerminkan kematangan pemikiran hukumnya.
Teks fatwa yang telah didaftarkan di Perserikatan Bangsa-Bangsa itu menyatakan:
“Menurut pandangan kami, selain senjata nuklir, berbagai jenis senjata pemusnah massal lainnya seperti senjata kimia dan biologis juga merupakan ancaman besar bagi umat manusia. Kami memandang penggunaan senjata-senjata tersebut sebagai sesuatu yang haram, dan kami meyakini bahwa upaya melindungi umat manusia dari bencana besar ini merupakan kewajiban semua pihak.”
Namun, penalaran fikih seperti apa yang melandasi fatwa sehingga menjadikannya contoh ijtihad yang begitu menonjol?
Bagi masyarakat dunia yang mungkin belum memahami logika sebuah fatwa keagamaan, argumentasi hukum beliau begitu halus, rasional, dan sangat manusiawi sehingga mampu menyentuh siapa pun yang memiliki hati nurani.
Argumen Pertama: Larangan Pembunuhan Massal dan “Kerusakan di Muka Bumi”
Dalam penalaran fikih Imam Khamenei, senjata nuklir bukanlah alat militer biasa, melainkan instrumen pembantaian massal dan kehancuran.
Dengan merujuk pada firman Allah:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
beliau menyimpulkan bahwa setiap senjata yang mampu membunuh ribuan orang tak berdosa secara seketika merupakan contoh nyata dari ifsad fi al-ard (kerusakan di muka bumi).
Argumen Kedua: Pelanggaran terhadap Prinsip “Pembelaan Diri yang Sah”
Islam membolehkan pembelaan diri terhadap agresor, tetapi pembelaan itu harus terbatas dan proporsional terhadap ancaman.
Senjata nuklir bukanlah alat pembelaan diri yang sah karena mengancam seluruh umat manusia. Penggunaannya merupakan bentuk kezaliman dan pelampauan batas (zulm wa ‘udwan) yang secara tegas dilarang Al-Qur’an.
Argumen Ketiga: “Menghancurkan Tanaman dan Keturunan”
Dalam berbagai pidatonya, Pemimpin Syahid berulang kali menegaskan bahwa senjata nuklir merupakan contoh nyata dari penghancuran tanaman (hasil pertanian) dan keturunan (generasi masa depan), sesuatu yang dikecam keras oleh Al-Qur’an.
Perang dalam Islam tidak pernah dimaknai sebagai pemusnahan total terhadap musuh ataupun pembunuhan warga sipil secara membabi buta.
Argumen Keempat: Larangan Menimbulkan Bahaya
Salah satu kaidah fikih yang mapan adalah prinsip La Darar wa La Dirar, yaitu larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Karena dampak lingkungan, kesehatan, dan genetika yang berlangsung sangat lama, senjata nuklir tidak hanya membahayakan generasi sekarang, tetapi juga generasi-generasi mendatang.
Oleh karena itu, produksi, penyimpanan, maupun penggunaannya merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip fikih tersebut.
Fatwa Imam Khamenei memiliki konsistensi dan kekuatan argumentasi hukum yang sedemikian kokoh sehingga bahkan mendapat tanggapan positif dari sebagian pihak yang menjadi lawan politik Iran.
Secara keseluruhan, fatwa ini dipandang sebagai jawaban paling kuat terhadap tuduhan-tuduhan Barat mengenai program nuklir damai Iran. Berdasarkan landasan ideologis dan fikih Republik Islam, senjata nuklir dinyatakan haram secara mutlak, sehingga Iran tidak akan mengejarnya.
Pemimpin Syahid menunjukkan kepada dunia bahwa sebuah pemerintahan Islam mencari keamanan bukan melalui penimbunan bom nuklir, melainkan melalui kewibawaan moral dan martabat kemanusiaan.
Fatwa ini menyatakan bahwa sebuah peradaban yang mengklaim dirinya membangun peradaban menganggap bahkan produksi dan penyimpanan senjata yang mampu mengubah peradaban manusia menjadi abu sebagai sesuatu yang haram secara mutlak.
Inilah puncak kekuatan lunak (soft power) dari pemikiran fikih Imam Khamenei. Melalui satu fatwa, beliau menyampaikan kepada para lawannya, bahkan di tengah peperangan, bahwa pemikiran dan tindakannya berpijak pada pembelaan terhadap perdamaian dan kemanusiaan.
Seolah-olah beliau berkata:
“Nilailah kami dari niat kami jika kalian menghendaki, tetapi kami bahkan telah mengharamkan sekadar gagasan untuk memproduksi instrumen setan seperti itu.”
Orang yang dahulu mengubah penderitaan fisiknya di penjara menjadi jembatan menuju pengangkatan jiwanya, dan yang menurunkan keharusan mendirikan pemerintahan Islam dari prinsip-prinsip fikih, kini membangun jembatan lain—kali ini dari fondasi terdalam ilmu fikih menuju perdamaian dunia dan keamanan umat manusia.
Melalui fatwa tersebut, beliau menunjukkan bahwa “fikih hadir demi kehidupan dan kemuliaan manusia.” Itu bukan sekadar slogan, melainkan peta jalan praktis untuk membimbing umat manusia melewati lorong-lorong paling gelap dalam sejarah.
Inilah kisah seorang santri yang penuh pemikiran, yang membuka pintu masa depan dengan kunci-kunci kuno ilmu usul fikih dan fikih.
Beliau menunjukkan kepada dunia bagaimana iman dan rasionalitas modern dapat hidup berdampingan dalam satu jiwa yang agung, lalu bersama-sama melantunkan lagu perdamaian dan martabat kemanusiaan.
Maryam Bashirpour adalah peneliti dan penulis yang berbasis di Tehran.


