Damaskus, Purna Warta – Utusan AS untuk Ankara, Tom Barrack, menarik kembali pernyataannya mengenai pendudukan Israel atas Dataran Tinggi Golan Suriah.
Pada Jumat, Barrack menyatakan bahwa pasukan rezim Israel “masih” menduduki Dataran Tinggi Golan, yang bertentangan dengan resolusi-resolusi PBB yang menegaskan kedaulatan Suriah atas wilayah tersebut.
Pernyataannya bertentangan dengan posisi Presiden AS Donald Trump mengenai persoalan tersebut. Pada 2019, Trump mengakui kedaulatan Israel atas wilayah Suriah tersebut, sekaligus membalikkan kebijakan AS selama puluhan tahun terkait Dataran Tinggi Golan.
Pada Minggu, Barrack mengikuti langkah tersebut dengan mengatakan bahwa pernyataannya menggambarkan status historis wilayah tersebut dan “bukan merupakan dukungan terhadap posisi Perserikatan Bangsa-Bangsa” mengenai Dataran Tinggi Golan Suriah.
Ia mengatakan bahwa yang sebenarnya ingin disampaikannya pada Jumat adalah bahwa kesepakatan yang dinegosiasikan antarnegara lebih bertahan lama dibandingkan peta wilayah.
Barrack mengatakan bahwa ia menyebut Dataran Tinggi Golan Suriah sebagai contoh bahwa “wilayah yang direbut dengan kekuatan akan tetap menjadi sengketa selama beberapa generasi.”
Meskipun mendapat kecaman internasional, pasukan rezim Israel telah secara ilegal menduduki Dataran Tinggi Golan Suriah sejak 1967.
Sejak jatuhnya pemerintahan Bashar al-Assad pada Desember 2024, perluasan pendudukan ilegal pasukan Israel ke wilayah tersebut di Suriah selatan semakin meningkat.
Setelah runtuhnya pemerintahan Suriah, rezim Tel Aviv memanfaatkan kekosongan keamanan yang ditinggalkan di negara Arab tersebut, sehingga memperluas pendudukan militer Israel jauh ke dalam wilayah Suriah.
Perdana Menteri rezim Zionis, Benjamin Netanyahu, telah menyatakan bahwa Dataran Tinggi Golan merupakan bagian dari entitas Israel.
Namun, pernyataan Netanyahu tersebut mendapat kecaman luas dari masyarakat internasional.
Masyarakat internasional memandang pendudukan ilegal Dataran Tinggi Golan Suriah oleh pasukan rezim Tel Aviv sebagai pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata tahun 1974 dengan Suriah serta sebagai tindakan memanfaatkan kekacauan di negara yang dilanda perang tersebut untuk merebut wilayahnya.


