Doha, Purna Warta – Qatar telah secara resmi mengajukan keluhan kepada badan penerbangan sipil Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengecam serangan udara Israel di ibu kotanya yang menurut Qatar menargetkan kompleks perumahan dan melanggar hukum internasional.
Baca juga: Inggris Akan Mengakui Negara Palestina Meskipun Ditentang Israel
Negara Teluk Persia tersebut pada hari Sabtu mengirimkan surat resmi kepada Badan Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang mengecam serangan bersenjata Israel pada 9 September di Doha, Qatar yang menargetkan perumahan anggota biro politik Hamas dan mengakibatkan korban jiwa.
Surat tersebut disampaikan oleh Abdullah Al-Malki, perwakilan tetap Qatar untuk ICAO, kepada presiden Dewan ICAO, menurut kantor berita Qatar, QNA.
Dalam suratnya, Qatar menekankan bahwa serangan tersebut merupakan “pelanggaran mencolok terhadap kedaulatannya dan ketentuan Konvensi Chicago tentang Penerbangan Sipil Internasional.”
Negara Teluk Persia itu menegaskan bahwa mereka “mempertahankan semua haknya berdasarkan hukum internasional.”
Baca juga: Pemantau Hak Asasi Manusia: Pasukan Israel Meledakkan 17 Bom Mobil Per Hari di Gaza
Pada 9 September, Israel menyerang sebuah kompleks perumahan di Doha, menewaskan lima anggota Hamas saat mereka sedang membahas proposal AS untuk mengakhiri perang di Gaza, tempat hampir 65.200 warga Palestina telah terbunuh sejak Oktober 2023.
Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di wilayah kantong tersebut.


