Pengadilan Saudi Jatuhkan Hukuman Mati Kepada 15 Lawan Politik

Pengadilan Saudi Jatuhkan Hukuman Mati Kepada 15 Lawan Politik

Riyadh, Purna WartaOrganisasi Hak Asasi Manusia Saudi Eropa (ESOHR) mengatakan dalam sebuah laporan bahwa pihak berwenang Saudi telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 15 tahanan lainnya, sehingga jumlah orang yang berisiko dieksekusi segera menjadi 53, termasuk setidaknya delapan anak di bawah umur.

Awal bulan ini, Komite untuk Pertahanan Hak Asasi Manusia di Semenanjung Arab (CDHRAP) memperingatkan tentang pelanggaran besar-besaran hak asasi manusia di Arab Saudi karena para pejabat menggunakan bentuk-bentuk penyiksaan fisik dan mental yang brutal terhadap para pembangkang dan aktivis politik yang dipenjara, mengatakan eksekusi massal lainnya bisa terjadi di kerajaan dalam waktu dekat.

Baca Juga : Peringatan 105 Tahun Deklarasi Balfour, Hamas Bersumpah Berjuang Untuk Hak-Hak Mereka Yang Sah

Organisasi non-pemerintah (LSM) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa apa yang disebut Pengadilan Kriminal Khusus di ibu kota Riyadh telah menjatuhkan hukuman mati kepada beberapa warga negara Saudi, hanya demi mengekspresikan pendapat mereka di platform media sosial, berpartisipasi dalam pro-demokrasi damai dan unjuk rasa diskriminasi sosial.

Organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Beirut melanjutkan untuk menyoroti bahwa penerbitan putusan sewenang-wenang semacam itu dalam banyak kesempatan membuktikan sifat hampa dari klaim House of Saud tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia.

CDHRAP mengatakan bahwa Arab Saudi adalah kerajaan teror, dan menyerukan komunitas internasional dan lembaga hak asasi manusia di seluruh dunia untuk menghentikan eksekusi massal yang terus menerus bertambah, yang dapat terjadi di bawah tuduhan palsu dan tidak berdasarkan kriteria hukum.

Sejak Mohammad bin Salman menjadi pemimpin de facto Arab Saudi pada tahun 2017, kerajaan telah menangkap ratusan aktivis, blogger, intelektual, dan lainnya karena aktivisme politik mereka, yang menunjukkan hampir tidak ada toleransi terhadap perbedaan pendapat bahkan dalam menghadapi kecaman internasional atas tindakan keras tersebut.

Baca Juga : Teheran Jatuhkan Sanksi pada CIA Karena Campur Tangan Urusan Iran

Cendekiawan Muslim telah dieksekusi dan pegiat hak-hak perempuan telah ditempatkan di balik jeruji besi dan disiksa karena kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkeyakinan yang menolak kebijakan otoritas kerajaan. Beberapa tahun terakhir, Riyadh juga telah mendefinisikan ulang undang-undang anti-terorismenya untuk menargetkan aktivisme.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *