Bagdad, Purna Warta – Pemerintah Irak telah membalas Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Daerah Kurdistan (KRG) karena melontarkan tuduhan tak berdasar terhadap Unit Mobilisasi Populer (PMU), dan mengecam tuduhan tersebut sebagai tuduhan yang tidak dapat diterima dengan dalih apa pun.
Baca juga: Umat Islam di Seluruh Dunia Peringati Asyura, Berduka atas Kesyahidan Imam Hussein
Juru bicara militer Irak, Sabah al-Naaman, dalam sebuah pernyataan menyebut kasus tersebut sangat istimewa, dengan menyatakan bahwa pejabat KRG belum memberikan bukti kepada pemerintah Baghdad atas klaim mereka.
Hal itu terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri KRG mengklaim dalam sebuah pernyataan bahwa sebuah kendaraan udara tak berawak telah jatuh di daerah tak berpenghuni dekat Erbil pada Kamis malam.
Mereka menuduh kelompok-kelompok tertentu yang berafiliasi dengan PMU, yang juga dikenal sebagai Hashd al-Sha’abi, melakukan serangan semacam itu “dengan maksud memicu kekacauan.”
Naaman menekankan bahwa pemerintah federal Irak dan lembaga keamanannya telah berulang kali menegaskan komitmen teguh mereka untuk melindungi semua lapisan masyarakat Irak serta keamanan nasional.
Pemerintah Irak tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap entitas mana pun yang mencoba mengganggu stabilitas atau membahayakan keamanan di seluruh Irak, Naaman menegaskan.
Juru bicara militer Irak mendesak kerja sama dan koordinasi melalui jalur resmi, daripada menggunakan laporan dan narasi yang dapat merugikan lembaga-lembaga negara Arab.
Ia memperingatkan bahwa tindakan tersebut “memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan” untuk melemahkan aparat keamanan Irak, dan memberikan dalih kepada pihak-pihak yang bermusuhan untuk mengacaukan negara.
Baca juga: Iran Serang Lima Pangkalan Militer Israel dalam Perang 12 Hari
Pejuang Hashd al-Sh’abai memainkan peran utama dalam pembebasan wilayah-wilayah yang dikuasai Daesh di negara tersebut.
Pada bulan November 2016, parlemen Irak menyetujui undang-undang yang memberikan status hukum penuh kepada para pejuang PMU. Undang-undang tersebut mengakui PMU sebagai bagian dari angkatan bersenjata nasional, menempatkan pasukan tersebut di bawah komando perdana menteri, dan memberi mereka hak untuk menerima gaji dan pensiun seperti halnya pasukan reguler dan kepolisian.