Pelapor PBB untuk Palestina Kembali Masuk Daftar Sanksi Amerika Serikat

Embargo

Washington, Purna Warta- Departemen Keuangan Amerika Serikat, hanya satu minggu setelah sementara menghapus nama Francesca Paola Albanese dari daftar sanksi, kembali memasukkan nama pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk wilayah Palestina itu ke dalam daftar “Specially Designated Nationals” (SDN) dan menjatuhkan sanksi baru terhadapnya.

Menurut laporan Al Jazeera pada Kamis dini hari, pelapor berkewarganegaraan Italia-Amerika tersebut telah lama menjadi sasaran tekanan dan sanksi dari pemerintahan Donald Trump karena kritiknya terhadap kebijakan rezim Zionis Israel.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS saat itu, Marco Rubio, menuduh Albanese melakukan tindakan yang bias dan merusak terhadap Israel. Pemerintah AS kemudian menjatuhkan sanksi berupa larangan masuk ke Amerika Serikat dan pembekuan aset-asetnya.

Sanksi tersebut diberlakukan setelah Albanese merekomendasikan kepada International Criminal Court (ICC) agar mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Keluarga Albanese pada Februari tahun ini mengajukan gugatan terhadap sanksi tersebut, dan pengadilan memenangkan pihak mereka. Hakim federal AS, Richard Leon, pada 13 Mei menyatakan bahwa sanksi tersebut melanggar kebebasan berbicara dan mengeluarkan perintah sementara untuk membatalkannya. Namun pemerintahan Trump mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pelapor khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina itu sebelumnya juga mengumumkan bahwa pengadilan di Amerika Serikat telah menangguhkan sanksi yang dikenakan kepadanya oleh pemerintahan Trump.

Dalam unggahannya di platform X, Albanese menulis bahwa berdasarkan putusan hakim, perlindungan terhadap kebebasan berbicara selalu merupakan kepentingan publik.

Ia juga berterima kasih kepada putri dan suaminya karena telah membelanya serta mendukung semua pihak yang membantu perjuangannya. “Kita semua bersatu,” tulisnya.

Pemerintah Amerika Serikat pada Juli 2025 menjatuhkan sanksi terhadap pelapor PBB tersebut dengan melarangnya memasuki AS dan membekukan aksesnya terhadap rekening bank.

Departemen Luar Negeri AS menuduh Albanese terlibat dalam “konflik hukum” dan anti-Semitisme yang dianggap terang-terangan, mendukung terorisme, serta menghina Amerika Serikat, Israel, dan Barat.

Dalam perkembangan terkait, United Nations dan sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional sebelumnya telah menyatakan dukungan terhadap independensi para pelapor khusus PBB. Mereka memperingatkan bahwa tekanan politik dan sanksi terhadap pejabat independen PBB dapat mengganggu mekanisme pemantauan hak asasi manusia internasional.

Francesca Albanese dalam beberapa tahun terakhir dikenal sebagai salah satu pejabat PBB yang paling vokal mengkritik operasi militer Israel di Gaza dan kebijakan pendudukan terhadap Palestina. Sejumlah laporan dan pernyataannya mengenai dugaan pelanggaran hukum internasional oleh Israel memicu reaksi keras dari pemerintah Israel dan sekutunya.

Sementara itu, berbagai kelompok masyarakat sipil dan organisasi pro-hak asasi manusia menilai langkah Washington terhadap Albanese sebagai bentuk tekanan politik terhadap upaya penyelidikan internasional atas dugaan kejahatan perang di Palestina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *