Oman Desak Pertemuan Darurat DK PBB Terkait Serangan Terhadap Iran

Oman Desak Pertemuan Darurat DK PBB Terkait Serangan Terhadap Iran

Muscat, Purna Warta Pemerintah Kesultanan Oman secara resmi menyerukan diadakannya pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB untuk membahas eskalasi militer terbaru. Langkah diplomatik ini diambil setelah adanya serangan udara terkoordinasi yang dilancarkan oleh pihak Amerika Serikat dan Israel terhadap wilayah kedaulatan Iran.

Baca juga: Inggris Konfirmasi Kerja Sama Strategis dengan AS dan Israel dalam Serangan ke Iran

Kementerian Luar Negeri Oman menyatakan bahwa tindakan militer tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap piagam internasional dan kedaulatan sebuah negara. Oman menilai bahwa serangan ini dapat memicu ketidakstabilan yang lebih luas di kawasan Timur Tengah yang sudah sangat tegang.

Melalui pernyataan resminya, pihak Maskat menegaskan bahwa diplomasi adalah satu-satunya jalan keluar untuk menyelesaikan perselisihan antarnegara secara permanen. Penggunaan kekuatan militer dianggap hanya akan memperburuk situasi dan menghancurkan upaya perdamaian yang selama ini telah dibangun.

Pemerintah Oman juga memperingatkan masyarakat internasional mengenai konsekuensi kemanusiaan yang mungkin timbul akibat serangan udara di area pemukiman. Mereka mendesak agar Dewan Keamanan PBB segera bertindak tegas guna menghentikan agresi yang mengancam perdamaian dunia tersebut.

Baca juga: Kebijakan Perang Trump Terhadap Iran Dinilai Ilegal dan Tidak Populer

Kesultanan Oman selama ini dikenal sebagai mediator kunci dalam berbagai dialog sensitif antara Teheran dan pihak Barat. Kegagalan untuk menahan diri dari tindakan provokatif dikhawatirkan akan menutup pintu negosiasi nuklir yang sedang berlangsung di wilayah kawasan.

Oman tetap berkomitmen untuk mendukung setiap upaya yang bertujuan menciptakan stabilitas melalui dialog konstruktif dan penghormatan terhadap hukum. Serangan terhadap fasilitas kedaulatan dianggap sebagai preseden buruk yang harus segera ditangani oleh badan-badan hukum internasional yang berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *