Tehran, Purna Warta – Kepala Kehakiman Iran Gholam-Hossein Mohseni-Eje’i menolak pernyataan terbaru Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenai kepemilikan Selat Hormuz sebagai “omong kosong”. Ia menegaskan bahwa Republik Islam Iran merupakan pemilik dan penguasa sebenarnya atas Selat Hormuz.
Dalam sebuah unggahan di media sosial pada Sabtu, Mohseni-Eje’i mengatakan, “Omong kosong dan kebohongan presiden kriminal Amerika Serikat mengenai Selat Hormuz berasal dari khayalan individu yang berpikiran sederhana ini.”
“Pada kenyataannya, pemilik dan penguasa jalur perairan penting dunia ini adalah Republik Islam Iran.”
Pernyataan tersebut muncul setelah Trump mengatakan, “Setelah kita selesai mengalahkan Iran, yang sedang mengalami kekalahan sangat parah—sebentar lagi saya akan menyatakan Selat Hormuz sebagai wilayah Amerika Serikat.”
Mohseni-Eje’i mengatakan bahwa Iran telah menunjukkan di arena militer bahwa Selat Hormuz merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah teritorial dan perbatasannya. Ia memperingatkan bahwa setiap tindakan petualangan atau agresi di jalur perairan strategis tersebut akan mengakibatkan kehancuran dan kekalahan bagi pihak mana pun yang melakukan agresi.
“Dari perspektif hukum internasional dan prinsip-prinsip yang mengatur kedaulatan nasional, kepemilikan Selat Hormuz oleh Iran juga merupakan fakta yang jelas dan telah ditetapkan,” kata Mohseni-Eje’i.
Ia menambahkan bahwa Trump adalah “pecundang total” dalam arena politik maupun konfrontasi militer. Menurutnya, pernyataan Trump di dunia maya tidak akan mampu mengubah kenyataan.
“Trump dan para penasihatnya harus mengetahui bahwa sepatu bot arogansi tidak akan pernah menginjak Selat Hormuz,” tegasnya.
Iran menutup Selat Hormuz sebagai bagian dari responsnya terhadap perang agresi Amerika Serikat dan Israel. Iran berjanji akan mempertahankan penutupan jalur perairan strategis tersebut hingga tuntutan-tuntutannya dipenuhi.
Sebelumnya pada Agustus, Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (Supreme National Security Council/SNSC) mensyaratkan pembukaan kembali jalur perairan tersebut dengan terpenuhinya sejumlah tuntutan, antara lain penghentian permanen agresi Amerika Serikat terhadap Iran dan sekutu-sekutunya di kawasan, pencabutan blokade laut AS yang dianggap ilegal serta seluruh sanksi terhadap Republik Islam, pengembalian aset-aset Iran yang dibekukan, dan pembayaran kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan akibat agresi tersebut.


