Kemenlu Iran: Para Pemimpin Zionis Harus Diadili

Teheran, Purna Warta – Kementerian Luar Negeri Iran mendesak masyarakat internasional dan Dewan Keamanan PBB untuk mematuhi putusan yang dikeluarkan oleh ICJ dan ICC serta menghukum pejabat rezim Zionis atas kejahatan genosida di Palestina.

Baca juga: Presiden Minta Cendekiawan Iran Bantu Pemerintah Hadapi Tantangan

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Sabtu malam mengenai perkembangan di Gaza dan wilayah Palestina yang diduduki, Kementerian Luar Negeri Iran menyuarakan keprihatinan yang mendalam dan mengutuk keras pembantaian dan tindakan genosida yang terus dilakukan oleh rezim Zionis di Jalur Gaza dan Tepi Barat, serta serangan terhadap tempat-tempat suci umat Islam di kota al-Quds.

Menghargai sikap berprinsip pemerintah dan negara-negara yang mencintai kebebasan serta solidaritas mereka terhadap rakyat Palestina yang tertindas, Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran menggarisbawahi tanggung jawab komunitas internasional untuk menghentikan genosida dan memberikan bantuan segera kepada rakyat Gaza yang tertindas.

Kementerian Luar Negeri Iran mengecam keras keputusan kabinet rezim Zionis baru-baru ini untuk menduduki Jalur Gaza sepenuhnya dan menggusur paksa penduduknya, serta memandangnya sebagai bagian dari rencana yang lebih luas untuk menuntaskan genosida warga Palestina dan menghapus identitas serta eksistensi Palestina.

“Keputusan ini merupakan pelanggaran berat hukum internasional dan upaya yang disengaja untuk memperluas pendudukan dan memaksakan realitas baru di wilayah Palestina yang diduduki melalui kekerasan dan agresi militer. Tidak diragukan lagi, penggusuran kembali warga Palestina dikecam keras, dan status historis dan hukum tempat-tempat suci di al-Quds harus dipertahankan,” tambah pernyataan tersebut.

Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran menggarisbawahi perlunya penghentian segera dan menyeluruh atas serangan rezim Zionis di Gaza, pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa syarat dan penuh ke wilayah tersebut, jaminan kebebasan bertindak bagi organisasi-organisasi bantuan dalam menjalankan misi kemanusiaan di sana, dukungan bagi upaya regional dan internasional untuk mencapai gencatan senjata penuh, penarikan pasukan pendudukan dari Gaza, pertukaran tahanan, dan pelaksanaan rencana rekonstruksi Gaza,” tambahnya.

“Menyusul keputusan Mahkamah Pidana Internasional untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat politik dan militer rezim Israel, dan perintah Mahkamah Internasional terkait genosida di wilayah Palestina yang diduduki, tanggung jawab atas kejahatan keji dan bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Gaza berada di tangan rezim ini,” tegas kementerian tersebut.

“Komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB dan badan-badan hukum dan hak asasi manusia internasional lainnya diharapkan untuk memenuhi kewajiban hukum dan moral mereka, membuka jalan bagi penuntutan dan hukuman bagi para penjahat Zionis, dan mengakhiri impunitas rezim yang telah berlangsung lama,” tegas Kemenlu Iran.

Baca juga: Pezeshkian: Diperlukan Upaya Kolektif Serius untuk Mengendalikan Kejahatan Israel

“Mewujudkan hak-hak nasional rakyat Palestina, terutama hak fundamental mereka untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina yang merdeka dan bersatu dengan al-Quds sebagai ibu kotanya, merupakan keharusan hukum dan moral. Kementerian Luar Negeri menegaskan kembali kebijakan berprinsip Republik Islam Iran terkait isu ini dan dukungannya terhadap hak rakyat Palestina untuk pembebasan penuh dari pendudukan, apartheid, dan kolonialisme, serta menyoroti inisiatif demokratisnya untuk referendum di antara penduduk asli Palestina, Muslim, Kristen, dan Yahudi, untuk menentukan nasib mereka sendiri dan sistem politik yang mengatur tanah Palestina,” tambah pernyataan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *