Al-Quds, Purna Warta – Rezim Zionis, meskipun telah ada kesepakatan gencatan senjata di Lebanon, masih terus melanjutkan kejahatannya di Bint Jbeil. Selain melakukan penghancuran besar-besaran terhadap rumah-rumah warga, rezim tersebut juga menghancurkan sebuah masjid berusia 400 tahun.
Menurut laporan kantor berita An-Nashrah, pemerintah kota Bint Jbeil di Lebanon selatan mengumumkan bahwa tentara rezim Zionis, meskipun ada gencatan senjata, masih terus menghancurkan rumah-rumah warga melalui pengeboman, pemasangan bahan peledak, dan peledakan langsung terhadap unit-unit hunian.
Pemerintah kota Bint Jbeil menuduh rezim Zionis melanjutkan kebijakan “genosida perkotaan” di sejumlah desa di selatan, terutama di Bint Jbeil. Tentara Israel di wilayah-wilayah tersebut secara sengaja menghancurkan lingkungan permukiman secara total serta merusak infrastruktur dan bangunan-bangunan bersejarah. Lapangan tua kota Bint Jbeil dan kawasan Al-Jama’neh termasuk di antara wilayah yang terdampak.
Rezim Zionis juga menghancurkan Masjid Jami’ kota Bint Jbeil yang sejarah pembangunannya telah berusia lebih dari 400 tahun.
Berdasarkan laporan tersebut, foto-foto udara menunjukkan berlanjutnya kerusakan lingkungan di kota tersebut serta pembakaran lahan pertanian, hutan, dan kebun menggunakan bom fosfor dan bahan pembakar. Hal ini menyebabkan kehancuran kebun-kebun, ladang, serta ruang hijau, termasuk ribuan pohon zaitun tua dan pohon pinus.
Menurut laporan lembaga Lebanon tersebut, apa yang sedang terjadi merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum dan norma internasional, terutama hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa yang melarang penargetan terhadap warga sipil, properti sipil, dan infrastruktur.
Pemerintah kota Bint Jbeil meminta pemerintah Lebanon untuk memikul tanggung jawab nasional sepenuhnya dan segera bertindak melalui jalur diplomatik dan hukum untuk mendokumentasikan kejahatan-kejahatan ini, menyerahkannya kepada lembaga-lembaga internasional yang berwenang, serta menindaklanjuti dan mengadili para pelakunya di pengadilan internasional.
Pernyataan tersebut juga meminta masyarakat internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Keamanan PBB, serta seluruh organisasi hak asasi manusia dan kemanusiaan untuk segera bertindak dan memberikan tekanan kepada Zionis agar menghentikan kejahatan ini, mematuhi gencatan senjata dan hukum internasional, serta segera keluar dari Bint Jbeil dan wilayah-wilayah selatan lainnya.
Pemerintah kota Bint Jbeil juga menyerukan penyediaan perlindungan segera untuk operasi bantuan dan rekonstruksi, kompensasi bagi para korban, serta pelestarian warisan sejarah, budaya, dan lingkungan yang tersisa di kota tersebut. Mereka menegaskan bahwa kejahatan-kejahatan ini tidak akan menghancurkan tekad hidup, keteguhan, dan perlawanan rakyat kota, dan bahwa mereka akan tetap lebih kuat.


