Juru Bicara Iran Kecam Serangan Israel terhadap Kapal Bantuan Menuju Gaza

Teheran, Purna Warta – Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran mengecam perintah Perdana Menteri Israel untuk menyerang kapal bantuan kemanusiaan yang menuju Gaza dari Tunisia, menyebut serangan itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan martabat manusia.

Baca juga:Polisi Tangkap Demonstran Anti-ICE di Portland

Dalam sebuah unggahan di akun X miliknya pada Sabtu malam, Esmaeil Baqaei mendesak masyarakat internasional untuk mengakhiri “ketidakpatutan hukum yang biadab” rezim Zionis dan meminta pertanggungjawaban para pemimpinnya.

“Sebulan setelah kejadian tersebut, media AS mengonfirmasi apa yang diketahui semua orang: ‘Netanyahu memerintahkan serangan pesawat tak berawak terhadap kapal bantuan kemanusiaan yang menuju Gaza di lepas pantai Tunisia’, seperti yang dilaporkan oleh CBS News,” ujar Juru Bicara Iran.

“Ini hanyalah satu lagi demonstrasi penghinaan mutlak rezim Israel terhadap kedaulatan negara lain, hukum internasional, serta kehidupan dan martabat manusia,” tambah juru bicara Iran tersebut.

“Dunia harus menghentikan pelanggaran hukum yang biadab ini, mengakhiri impunitas bagi penjahat perang genosida, dan meminta pertanggungjawaban para pembela mereka,” tegasnya.

Dalam sebuah laporan pada 3 Oktober, CBS News mengungkapkan bahwa Netanyahu secara langsung menyetujui operasi militer terhadap dua kapal awal bulan lalu yang merupakan bagian dari armada menuju Gaza yang membawa bantuan dan pendukung pro-Palestina, termasuk aktivis iklim Swedia Greta Thunberg.

Dua pejabat intelijen Amerika yang diberi pengarahan tentang masalah ini mengatakan kepada CBS News bahwa pasukan Israel pada 8 dan 9 September meluncurkan pesawat tanpa awak dari sebuah kapal selam dan menjatuhkan alat pembakar ke kapal-kapal yang ditambatkan di luar pelabuhan Sidi Bou Said di Tunisia, yang menyebabkan kebakaran.

Baca juga: Hamas: Israel Gunakan Kelaparan sebagai Senjata di Gaza Basmi Seluruh Warga Palestina

Berdasarkan hukum humaniter internasional dan hukum konflik bersenjata, penggunaan senjata pembakar terhadap penduduk sipil atau objek sipil dilarang dalam segala keadaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *