Jakarta, Purna Warta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berpandangan, under-invoicing hingga pencurian kekayaan alam masuk dalam kategori korupsi karena merugikan perekonomian negara.
“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).
Under-invoicing adalah kecurangan perdagangan di mana pelaku usaha mencatat atau melaporkan nilai barang ekspor maupun impor lebih rendah daripada nilai transaksi yang sebenarnya.
Yusril mengaku turut membahas soal under-invoicing ini dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana hari ini.
Menurut dia, para pelaku under-invoicing melakukan pencurian kekayaan alam dalam jumlah yang sangat besar.
Ia mencontohkan, ada perusahaan yang menambang sumber daya alam hingga 20.000 ton, tetapi hasil tambangnya hanya 10.000 hingga 15.000 ton.
Yusril mengatakan, praktik semacam itu menghasilkan uang hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya yang justru dinikmati luar negeri.
“Jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut, yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” kata Yusril.
Menurut Yusril, perlu ada perbaikan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada saat ini.
Dia berpandangan, perihal kerugian negara dan perekonomian negara juga perlu diperjelas dalam undang-undang.
“Pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Nah, perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” katanya.
Di samping itu, menurut Yusril, UU Tipikor juga perlu direvisi mengingat sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Belum lagi, pemerintah tengah membentuk Undang-Undang Perampasan Aset yang perlu disinkronisasikan dengan UU Tipikor.
“Saya kira memang dirasakan perlu untuk melakukan revisi, sejalan dengan sudah berubahnya KUHP kita, sudah berubahnya KUHAP kita, dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau, itu harus ada sinkronisasi juga terhadap UU Tipikor yang ada sekarang ini,” terang dia.
Di sisi lain, ia mengatakan banyak sekali hal-hal dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang dapat dikategorikan sebagai korupsi, sementara tidak diterapkan di Indonesia.
“Sebaliknya juga, apa yang dikatakan kita sebagai korupsi, tidak juga oleh UN Convention. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” ucap Yusril.


