PPP, PBB, dan Partai Garuda Cabut Uji Materi UU Pemilu di MK

Jakarta, Purna Warta – Tiga partai politik non-parlemen: Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Elang (Partai Garuda) mencabut permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang yang digelar, Senin (26/10/2026), kuasa hukum para pemohon, Andi Kristian mengatakan, para pemohon telah meminta pencabutan perkara tersebut.

“Setelah mengajukan permohonan pada Senin pekan lalu, ternyata prinsipal kami meminta untuk melakukan pencabutan dan suratnya sudah dilampirkan dalam surat pencabutan tersebut,” jelas Andi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Atas konfirmasi tersebut, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang panel didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan akan mencatat konfirmasi pencabutan permohonan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *