Jakarta, Purna Warta – Pegiat konstitusi, Muhamad Riziq Maulana, menguji tidak adanya pembatasan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, tidak adanya pembatasan jumlah anggota Wantimpres berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada beban yang tidak terukur dari APBN,” ujar Riziq dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 389/PUU-XXIV/2026, Senin (27/10/2026).
Dalam sidang, ia mengungkap bahwa satu anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 76.500.000 setiap bulannya.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
“Bahwa gaji berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026 yang besarannya sampai Rp 76.500.000 per anggota Wantimpres,” ujar Riziq.
Riziq menguji Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang menyatakan, “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”.
Ia menjelaskan bahwa besaran gaji, fasilitas, dan hal lain yang didapatkan anggota Wantimpres menjadi tanggungan APBN.
“Semakin banyak jumlah anggota Wantimpres, maka semakin besar pula beban APBN yang ditanggung. Oleh karenanya, diperlukan pertimbangan dari keberadaan jumlah anggota Wantimpres dengan kondisi APBN,” ujar Riziq.
Selain itu, ia mendalilkan kerugiannya berpusat pada terlanggarnya prinsip pembatasan kekuasaan dan prinsip efisiensi dalam tata kelola APBN yang inheren dalam praktik pengisian jabatan Wantimpres yang tanpa batas.
“Pemohon yang aktif mengkaji, mengadvokasikan, dan mengkampanyekan nilai-nilai konstitusionalisme berpandangan ketiadaan batas jumlah pengangkatan anggota Wantimpres tersebut sama dengan menjustifikasi kekuasaan tanpa batas. Hal demikian secara substantif melumpuhkan dan menegasikan upaya advokasi ketatanegaraan yang selama ini Pemohon perjuangkan secara kolektif,” ujar Riziq.
Dalam petitumnya, ia meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden bertentangan secara bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden sebanyak-banyaknya 9 anggota dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan mempertimbangkan efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Negara.”


