Jakarta, Purna Warta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mendorong percepatan pelaksanaan Kerja Cepat Pasal 34 melalui kolaborasi pemerintah pusat dan daerah serta penguatan Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital).
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul saat menghadiri kegiatan Penguatan Penjangkauan Siswa Sekolah Rakyat, SIKS, dan Pelaksanaan Perlinsos Digital di Makassar, Selasa (27/10/2026).
Upaya ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial (bansos) diterima masyarakat yang berhak.
Gus Ipul mengatakan, pelaksanaan program tersebut harus diawali dengan penggunaan data yang akurat dan keselarasan proses kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kerja Cepat Pasal 34 ini adalah untuk melakukan usaha bersama, kolaborasi pusat dan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, berkelanjutan, berpedoman pada mandat yang diberikan oleh Presiden, menindaklanjuti mandat konstitusi,” kata Gus Ipul, Selasa.
Dia mengatakan, Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi landasan konstitusional dalam pelaksanaan mandat perlindungan sosial oleh pemerintah.
Gus Ipul menegaskan, pelaksanaan perlindungan sosial membutuhkan pemahaman yang sama dari seluruh pihak yang terlibat.
Mereka meliputi pilar sosial, pimpinan dinas sosial, operator data desa dan kelurahan, hingga komunitas yang dapat membantu masyarakat mengakses layanan digital pemerintah.
Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak tersebut penting untuk mendukung pelaksanaan Perlinsos Digital sekaligus memperbaiki tata kelola penyaluran bantuan sosial.
Gus Ipul mengatakan, digitalisasi perlindungan sosial diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan memperluas partisipasi masyarakat dalam sistem layanan pemerintah.
Dengan demikian, penyaluran bantuan sosial diharapkan semakin tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Dengan digitalisasi Perlinsos atau digitalisasi bansos ini diharapkan data kita makin akurat, partisipasi masyarakatnya lebih luas. Akhirnya kita membantu mereka-mereka yang paling membutuhkan,” ujar dia.


