Tanggapan Positif DPR Atas Tuntutan Rakyat Merupakan Awal dari Konsolidasi Demokrasi

Jakarta, Purna Warta – Dosen FISIPOL Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Hairunnas, memberikan apresiasi atas respons cepat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terhadap “17+8 Tuntutan Rakyat”. Menurutnya, langkah ini merupakan strategi penting untuk memulihkan kepercayaan publik setelah gejolak sosial dan politik pasca-demonstrasi besar di akhir Agustus 2025.

Baca juga: Bulog Salurkan Beras SPHP untuk Stabilkan Harga Beras

Hairunnas menilai krisis ini memaksa negara untuk membuka ruang dialog, khususnya untuk menyikapi tuntutan publik. Oleh karena itu, ia mengapresiasi pertemuan antara pimpinan DPR dengan perwakilan mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), pada Rabu (3/9/2025) lalu.

“Langkah DPR untuk menghentikan tunjangan perumahan anggota sejak 31 Agustus 2025, menjadi indikator paling nyata dari kesediaan lembaga legislatif untuk meredam ketidakpuasan publik,” kata Hairunnas. Ia menambahkan, “Dalam kondisi normal, isu tunjangan mungkin dianggap sepele. Namun dalam konteks krisis kepercayaan, keputusan itu adalah gestur politik penting.”

Pada Jumat (5/9/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan enam keputusan penting dari rapat pimpinan dan fraksi pada Kamis (4/9/2025). Keputusan ini mencakup penghentian tunjangan perumahan anggota DPR per 31 Agustus 2025, pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, dan peningkatan transparansi.

Hairunnas melihat keputusan ini sebagai sinyal perubahan dari DPR yang selama ini identik dengan keistimewaan. Menurutnya, ini bukan hanya masalah teknis, melainkan simbol pengakuan atas ketidakpuasan rakyat terhadap gaya hidup elite politik. “Dan simbolisme itu, dalam politik, seringkali lebih kuat dampaknya dari pada kebijakan substantif,” tuturnya.

Meski demikian, Hairunnas mengingatkan bahwa tugas DPR tidak berhenti pada respons simbolis. “Tugas utama mereka adalah menjalankan fungsi, pengawasan dan legislasi,” jelasnya. Ia menekankan pentingnya DPR mengawal kebijakan eksekutif, memastikan reformasi Polri, dan mendorong pemerintah menuntaskan agenda reformasi ekonomi. “Fungsi pengawasan dan legislasi inilah yang akan membedakan apakah DPR benar-benar belajar dari krisis, atau hanya sekadar meredakan tekanan sesaat,” tambahnya.

Di sisi lain, Hairunnas juga memuji gerak cepat Presiden Prabowo Subianto yang melayat ke rumah keluarga Affan Kurniawan dan mengundang mahasiswa ke Istana. “Ini menandakan bahwa Presiden menyadari betul sensitivitas publik. Dalam konteks politik pada era saat ini, simbol seperti ini penting, karena memperlihatkan adanya kedekatan emosional pemimpin dengan rakyat,” ungkapnya.

Baca juga: Mardani Ali Sera Dorong Revisi UU Pemilu, Minta Artis yang Jadi Anggota Dewan Punya Kapasitas dan Integritas

Namun, ia mengingatkan, “gestur tidak cukup. Presiden harus menerjemahkannya ke dalam implementasi yang nyata. Karena tanpa itu, simpati publik bisa berubah menjadi sinisme.”

Hairunnas memandang bahwa pertemuan antara mahasiswa dengan DPR dan Presiden bukanlah akhir, melainkan awal dari reformasi. “Ini adalah titik awal konsolidasi demokrasi yang lebih inklusif. DPR telah memulai dengan langkah positif, Presiden telah menunjukkan gestur cepat, kini giliran lembaga lain yang juga perlu menjawab tantangan sejarah,” terangnya.

Ia meyakini, “Jika semua stakeholder bergerak sinergis, maka 17 tuntutan mendesak bisa dipenuhi dalam jangka pendek, sementara 8 agenda reformasi jangka menengah bisa dijadikan roadmap pembangunan demokrasi ke depan.”

Enam keputusan DPR sebagai respons atas tuntutan tersebut adalah:

• Penghentian tunjangan perumahan anggota DPR sejak 31 Agustus 2025.

• Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali undangan kenegaraan.

• Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota, setelah evaluasi biaya listrik, telepon, komunikasi, dan transportasi.

• Penonaktifan anggota yang telah dinonaktifkan partai tidak lagi menerima hak-hak keuangannya.

• Tindak lanjut penonaktifan anggota melalui koordinasi Mahkamah Kehormatan DPR dengan mahkamah partai politik.

• Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan.

Keputusan ini ditandatangani oleh pimpinan DPR RI: Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *