Jakarta, Purna Warta – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti fenomena artis yang menjadi anggota legislatif. Menurutnya, hal itu tidak jadi masalah asalkan mereka memiliki kemampuan dan integritas yang baik. “Kalau bab artis mereka juga punya hak dan banyak juga yang berkualitas. Yang penting, punya kapasitas dan integritas,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/9/2025).
Baca juga: YLKI Mendesak Pemerintah Stabilkan Stok Beras di Ritel
Mardani Ali juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu segera dibahas oleh DPR. Ia menyatakan revisi undang-undang ini penting untuk menindaklanjuti beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Putusan-putusan tersebut mencakup perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), pemilihan kepala daerah (pilkada), dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
“Revisi Pemilu wajib dilakukan alasannya untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita. Keputusan MK juga banyak memberi poin bagi revisi UU Pemilu. Mulai perubahan parliamentary threshold hingga pilkada dan presidential threshold,” jelas Mardani.
Baca juga: Pertumbuhan Transaksi Kripto Melambat di Tengah Isu “September Effect”
Untuk mewujudkan hal tersebut, Komisi II DPR terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. “Kami di Komisi II terus melakukan RDP (rapat dengar pendapat) dengan para stakeholder seperti KPU, Bawaslu, DKPP hingga Kemendagri. Tapi juga ada RDPU dengan civil society, akademisi hingga praktisi,” tambahnya.
Mardani berharap RUU Pemilu bisa mulai dibahas pada tahun ini dan selesai pada tahun 2026. “Semoga 2025 ini bisa di mulai prosesnya dan 2026 selesai revisinya. Semoga bisa segera dibahas,” tutupnya.


