Jakarta, Purna Warta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa dana pemerintah daerah (Pemda) yang tersimpan di perbankan mencapai angka Rp 233,11 triliun per akhir Agustus 2025. Jumlah ini merupakan yang tertinggi yang tercatat dalam lima tahun terakhir untuk periode yang sama.
Baca juga: ESDM ke SPBU Swasta: Mau Kosong Atau Sepakat dengan Pertamina?
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa fenomena tingginya dana Pemda yang mengendap di bank ini adalah masalah yang sudah lama terjadi. Kebiasaan buruk yang menjadi salah satu penyebab utamanya adalah keterlambatan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Prima memaparkan siklus keterlambatan tersebut: “Mereka perencanaannya, pembuatan APBD-nya, ini biasanya dilakukan sekitar bulan September-Oktober di tahun sebelumnya. Kemudian dari situ, mereka baru mulai berkontrak. Itu bahkan kalau saya lihat modusnya dari tahun ke tahun, kontrak itu biasanya baru dimulai sekitar bulan April, itu baru kontrak tuh. Kemudian, direalisasi biasanya mulai cepat di tiga bulan terakhir,” ungkap Prima dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).
Siklus tahunan ini mengakibatkan dana Pemda yang mengendap di bank mencapai puncaknya di pertengahan tahun. Jumlah ini biasanya akan mulai berkurang saat mendekati akhir tahun.
“Ini kan terakumulasi nih, sisa tahun sebelumnya, masuk lagi, ada tambahan lagi, nah ini berkumpul lah di BPD (Bank Pembangunan Daerah) itu. Nah, ini yang menimbulkan saldonya jadi tinggi Rp 223 triliun. Tapi nanti pada saat akhir tahun, ini dia akan menuju kepada angka Rp 95-100 triliun,” tambah Prima.
Jenis dana Pemda yang mengendap di bank ini bervariasi, namun sebagian besarnya berupa giro. Prima menjelaskan sifat transaksinya: “Jadi begitu nagih, bayar, nagih, bayar,” tambahnya.
Baca juga: ‘All Indonesia’ Resmi Berlaku, Integrasikan Empat Layanan Kedatangan dalam Satu Aplikasi
Selain masalah jadwal, faktor lain penyebab tingginya dana mengendap adalah rendahnya kapasitas belanja daerah. Pemda didorong untuk terus mempercepat akselerasi belanja daerah agar APBD dapat berfungsi optimal sebagai stimulus bagi pertumbuhan perekonomian daerah.
“Ada daerah-daerah yang tidak bisa membelanjakannya dengan optimal sehingga uangnya ya nongkrong situ aja. Tadi mulai dari schedule, kontrak dan lain-lain. Nah ini yang menjadi tantangan buat daerah di mana dia mempercepat itu sehingga saldo kasnya ini bisa lebih baik, jadi nggak kelihatan tinggi,” harap Prima.


