Jakarta, Purna Warta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera dan Kalimantan.
Pengumuman ini disampaikan saat Raja Juli melakukan video call dengan anak gajah bernama Nona Seroja di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, Jumat (10/7/2026), bertepatan dengan ulang tahun pertama Nona Seroja.
Raja Juli menjelaskan bahwa Inpres ini mengatur keterlibatan berbagai sektor agar penyelamatan populasi dan habitat gajah tetap terlindungi seiring dengan pembangunan yang berjalan.
Jika pembangunan infrastruktur seperti jalan atau perkebunan melintasi kawasan jelajah gajah, maka wajib disiapkan koridor satwa atau area preservasi agar pergerakan gajah tidak terputus.
Inpres ini melibatkan 9 menteri, yaitu Menteri Kehutanan, Pertanian, Dalam Negeri, ATR/BPN, ESDM, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, Keuangan, serta Investasi dan Hilirisasi, bersama kepolisian, gubernur, bupati/wali kota di Sumatera dan Kalimantan Utara.
“Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya Nona Seroja dan kawan-kawannya,” imbuh Raja Juli.


