Jakarta, Purna Warta – Pemerintah menetapkan tarif Rp50.000 bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mendaftarkan pendirian perseroan perorangan atau yang dikenal sebagai PT perorangan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam lampiran PP tersebut, tarif Rp50.000 dikenakan untuk setiap permohonan pendaftaran pendirian perseroan perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Tarif dengan nominal yang sama juga dikenakan untuk pendaftaran perubahan, perbaikan data, dan pembubaran perseroan perorangan bagi UMK.
Selain itu, unduh data perseroan perorangan untuk satu permohonan dikenai tarif Rp50.000, sementara unduh paket 100 data dikenai tarif Rp3 juta. Pemerintah juga menetapkan tarif Rp1 juta untuk permohonan pemblokiran data perseroan perorangan, dan Rp500.000 untuk pembukaan pemblokiran.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan PP ini memuat ratusan jenis tarif PNBP dengan penyesuaian yang mempertimbangkan perkembangan ekonomi, serta diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian dari Kemenkumham menjadi Kemenkum.
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026, mulai berlaku setelah 30 hari, dan seluruh PNBP yang diperoleh wajib disetorkan ke kas negara.


