Jakarta, Purna Warta – Warga Kabupaten Pati bergejolak menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang ditetapkan Pemerintah Daerah hingga 250%. Kenaikan drastis ini ditengarai sebagai dampak dari pemotongan dana transfer daerah oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Jembatan Bascule Pertama Jakarta: Menghubungkan Gandaria dengan Kebayoran Lama
Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, menjelaskan bahwa kenaikan PBB yang berlebihan ini berakar dari kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer daerah sebesar Rp 50 triliun.
“Ada unsur dari kebijakan pemerintah pusat yang ber-impact terhadap situasi di Pati kemarin,” ungkap Eko.
Ia menambahkan, “Kenapa? Karena banyak daerah kita itu belum, kapasitas fiskalnya itu belum tinggi. Kapasitas fiskalnya rata-rata malah rendah, artinya mereka sangat bergantung dari kehadiran dana dari pusat ke daerah-daerah.”
Kabupaten Pati, menurut Eko, merupakan salah satu daerah dengan kapasitas fiskal yang belum kuat. Akibatnya, pemerintah daerah mengambil jalan pintas dengan menaikkan PBB secara signifikan untuk menambah pemasukan. Eko menduga kebijakan serupa juga dilakukan oleh daerah lain, meskipun cara ini tidak berkelanjutan.
Baca juga: Penerimaan Negara 2026 Ditargetkan Tumbuh 9,8%, Pajak Jadi Pilar Utama
“Kepala daerah rupanya memilih short term, cara-cara cepat, PBB rata-rata yang ditarget karena langsung (ke penerimaan) pajak daerah,” jelasnya.
Eko menduga kenaikan PBB tersebut tidak melalui kajian yang cermat, melainkan didasarkan pada perhitungan untuk menutupi kekurangan dana transfer dari pusat.
“Dugaan saya itu menghitung dari gap yang harus dia dapat, ‘uang’ sebagai pengganti dari efisiensi yang dilakukan dari berkurangnya transfer dari pusat. Akhirnya, mungkin, kalau disimulasikan 250% (PBB) naik, nutup nih. At least nambah pendapatan dari daerah untuk APBD-nya,” pungkas Eko.


