Jakarta, Purna Warta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memastikan bahwa program Low Cost Green Car (LCGC) tetap mendapat dukungan pemerintah melalui pemberian insentif. Saat ini, kendaraan LCGC mendapatkan perlakuan khusus karena hanya dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar tiga persen.
Baca juga: Cak Imin: Bansos bagi Lansia, Difabel, dan ODGJ Seumur Hidup, Kategori Lain Maksimal 5 Tahun
Agus menegaskan bahwa insentif bagi program LCGC akan terus berlanjut hingga tahun 2031. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keterjangkauan kendaraan bagi masyarakat serta mendorong transisi menuju elektrifikasi secara bertahap. Pernyataan ini disampaikan Menperin saat berada di Paviliun Indonesia dalam rangka menghadiri World Expo 2025 di Osaka, Jepang.
“Program LCGC terbukti berhasil meningkatkan kepemilikan kendaraan masyarakat dan mendukung industri otomotif nasional. Oleh karena itu, insentif untuk LCGC akan kami lanjutkan hingga 2031,” kata Agus dalam keterangan resmi dikutip Minggu (13/7/2025).
Sebagai informasi, tarif PPnBM diatur berdasarkan emisi gas buang dan kapasitas mesin kendaraan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM serta tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah.
Sebagai contoh, mobil dengan daya angkut 10–15 orang dan kapasitas mesin hingga 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15–40 persen. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenai tarif PPnBM antara 40–70 persen. Besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif tersebut dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Untuk kendaraan LCGC, berdasarkan Pasal 5 ayat 6 (a) dalam Permenperin No. 36, pemerintah dapat menetapkan penyesuaian harga dengan ketentuan tarif PPnBM maksimal sebesar 15 persen bagi mobil yang termasuk dalam kategori Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Dalam kebijakan sebelumnya, mobil LCGC bahkan dibebaskan dari PPnBM.
Baca juga: Starlink Setop Tambah Pelanggan Baru di Indonesia, Kapasitas Diklaim Penuh
Namun, sejak berlakunya PP No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, mobil-mobil LCGC dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak hanya 20 persen dari harga jual. Artinya, secara efektif, mobil LCGC seperti Toyota Calya-Agya, Daihatsu Sigra-Ayla, serta Honda Brio Satya hanya membayar PPnBM sebesar 3 persen.
Agus juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan para prinsipal otomotif, terutama dalam menghadapi era elektrifikasi, dinamika global, serta menjaga keseimbangan antara produksi lokal dan ekspor.
“Pasar otomotif Indonesia sangat besar, dan industri ini telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Kita harus jaga bersama agar tidak terjadi guncangan di sektor ini,” tutup Agus.


