Jakarta, Purna Warta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, mengumumkan adanya batasan periode penerimaan bantuan sosial (bansos).
Baca juga: Starlink Setop Tambah Pelanggan Baru di Indonesia, Kapasitas Diklaim Penuh
Menurut Cak Imin, hanya lansia, difabel, dan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang akan menerima bantuan sosial seumur hidup atau secara “abadi”. Di luar ketiga kategori tersebut, bansos akan dibatasi maksimal hingga lima tahun.
“Ya, ada term periode, sampai hari ini kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia (manula), sama ODGJ itu abadi, bansos terus. Selain tiga ini, dibatasi. Untuk sementara maksimal 5 tahun,” kata Cak Imin setelah menghadiri pengukuhan Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
Lebih lanjut, Cak Imin menjelaskan bahwa untuk penerima bansos dari kategori masyarakat miskin, belum ada konsep baru yang ditetapkan. Pihaknya masih akan berpegang pada standar dan data yang sudah ada. “Masih sesuai standar BPS,” jelasnya.
Baca juga: Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Pajak Penghasilan untuk Pedagang Marketplace Online
Selain membahas kebijakan baru terkait periode bansos, Cak Imin juga mengungkapkan bahwa kementeriannya telah mendiskusikan masalah penyalahgunaan bansos yang digunakan sebagai modal judi online. Pembahasan ini dilakukan dalam rapat terbatas secara daring dengan Presiden Prabowo Subianto. “Soal judol kita diskusikan, kita carikan solusi-solusi termasuk sanksi,” tegasnya.


