Jakarta, Purna Warta – Pemerintah menghapus tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pewarganegaraan warga negara asing (WNA) yang berjasa kepada Indonesia atau diberikan kewarganegaraan dengan alasan kepentingan negara.
Penghapusan tarif tersebut dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo membenarkan bahwa tarif naturalisasi untuk kepentingan Indonesia tidak lagi dicantumkan dalam aturan terbaru.
“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).
Dalam aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024, pewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan kepentingan negara dikenai tarif Rp2,5 juta per permohonan. Namun, jenis dan tarif layanan tersebut tidak lagi tercantum dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026.
Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian, karena PP Nomor 45 Tahun 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan kini telah dipisahkan menjadi sejumlah kementerian.


