Jakarta, Purna Warta – Pemerintah dan DPR RI bersepakat bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Polri tetap membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusinya, baik atas permintaan kementerian atau lembaga (K/L) maupun penugasan Presiden.
Ketentuan ini tertuang dalam usulan Pasal 28A ayat (3) dan (4) yang dibahas dalam rapat Panitia Kerja RUU Polri di Komisi III DPR RI, Senin (8/6/2026).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa usulan ini merupakan bagian dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 52 pemerintah.
Pasal 28A ayat (1) menyatakan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, yaitu di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat.
Selain itu, sesuai ayat (3) dan (4), anggota Polri aktif juga dapat mengisi jabatan di luar institusi apabila terdapat permintaan dari K/L yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Polri, atau dalam hal mendapat penugasan langsung dari Presiden.
Tata cara pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).


