Jakarta, Purna Warta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lagi merekrut pegawai honorer baru karena belanja pegawai mayoritas pemda sudah melebihi batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
“Honorer sudah dimoratorium,” ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (8/6/2026). Ia memaparkan bahwa terdapat 21 provinsi, 367 kabupaten, serta 91 dari 93 kota yang belanja pegawainya sudah di atas 30 persen.
Tito menegaskan para kepala daerah harus tegas dan tidak merekrut tenaga honorer baru. Ia juga menyoroti banyaknya rekrutmen honorer yang hanya bertugas mengurus administrasi dan kerap merupakan titipan pejabat tertentu. Menurutnya, tenaga administrasi tersebut sering kali tidak kompeten dan hanya menjadi beban.
Ke depan, Tito menginginkan pemda merekrut tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki kemampuan spesifik dan mumpuni, seperti tenaga kesehatan dan guru, karena tenaga dengan skill seperti itu masih bermanfaat.


