Pelat Nomor Hijau di Indonesia: Tanda Kendaraan Bebas Bea Masuk di Kawasan FTZ

Pelat Nomor Hijau indonesia

Jakarta, Purna Warta – Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia ada beberapa jenis. Kini, ada juga pelat nomor berwarna hijau. Tapi, mungkin jarang terlihat di jalan umum.

Baca juga: Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Sejak beberapa tahun belakangan, ada penggunaan pelat nomor warna hijau di Indonesia. Kalau di China pelat nomor hijau mengartikan bahwa kendaraan itu adalah kendaraan energi baru (termasuk mobil listrik), di Indonesia pelat nomor warna hijau menandakan kendaraan tersebut bebas bea masuk.

Mengacu pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelat nomor warna hijau ini bisa ditemui di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.

Ciri khas kendaraan yang beroperasi di Batam adalah tidak dikenakannya pajak-pajak tersebut. Salah satu ciri yang mudah dikenali adalah penggunaan pelat nomor berwarna hijau. Kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.

“Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

Baca juga: Shell Indonesia Alihkan Kepemilikan Bisnis SPBU ke Perusahaan Patungan Citadel Pacific dan Sefas Group

Dengan demikian, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau merupakan kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk. Namun, kendaraan tersebut hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ. Artinya, kendaraan pelat hijau tidak diperkenankan keluar ke daerah lain.

Aturan mengenai kawasan perdagangan bebas tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa kendaraan bermotor dengan pelat hijau tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *