Jakarta, Purna Warta – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa masuk ranah pidana meskipun karena kelalaian pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
“Jika sudah menyebabkan keracunan dan kematian, menurut saya harus ada tindakan hukum bagi para pihak yang terlibat, meskipun bukan kesengajaan melainkan kelalaian,” kata Fickar dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/9/2026).
Sebab itu, Fickar menilai sanksi pidana perlu diberikan mengingat kejadian ini terus berulang. Selama ini, peristiwa keracunan yang terjadi hanya berujung pada permintaan maaf dan sanksi administrasi saja.
“Karena itu penjatuhan sanksi pidana pada gilirannya akan menghindarkan atau mencegah terjadinya keracunan,” tegas Fickar.
Namun ia menegaskan, penindakan ini harus komprehensif. Misalnya, kata dia, dengan tetap mempertimbangkan apakah kelalaiannya hanya disebabkan oleh SPPG atau berkaitan dengan hal lain, termasuk pemotongan anggaran.
“Karena itu penuntutan terhadap penyalahgunaan anggaran juga harus sinergi dengan akibat keracunan,” tutur Fickar.


