Purna Warta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa pajak hiburan tidak hanya berlaku untuk olahraga padel, melainkan juga untuk sejumlah cabang olahraga lain seperti bulu tangkis dan tenis. “Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apa pun, itu memang kena. Nah padel ini termasuk olahraga yang seperti itu,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Baca juga: Polsek Pulokulon dan Warga Bersinergi Basmi Tikus untuk Ketahanan Pangan
Pramono mengungkapkan bahwa kebijakan ini sejatinya telah diatur dalam undang‑undang dan diterapkan di seluruh daerah di Indonesia. “Pajak hiburannya ada di mana saja pasti ada, bukan hanya di Jakarta. Di seluruh daerah pasti ada karena undang‑undang mengatur itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa aktivitas olahraga komersial—seperti bulu tangkis, biliar, tenis, dan renang—juga dikenakan pajak jika dilakukan di fasilitas berbayar, seperti menyewa lapangan atau kolam. “Bulu tangkis saja juga kena, biliar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena,” tegasnya.
Menurut Pramono, penerapan pajak hiburan pada olahraga komersial dirasa wajar karena mayoritas pemain berasal dari kalangan mampu. “Apalagi yang main padel kan rata‑rata orang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu kan,” tambahnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya (No. 854 Tahun 2024), dan diteken pada 20 Mei 2025. Sesuai keputusan tersebut, fasilitas olahraga seperti lapangan padel termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dan kesenian dengan tarif sebesar 10%.
Andri M. Rijal, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan DKI Jakarta, menegaskan:
“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan — baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya”.
Baca juga: Pramono Anung Raih Rekor MURI atas Pembagian Tangki Air Terbanyak di Jakarta
Selain lapangan padel, terdapat 20 jenis fasilitas olahraga atau kebugaran lain yang juga dikenai pajak serupa, antara lain lapangan futsal, tenis, bulu tangkis, kolam renang, squash, yoga, pilates, biliar, jetski, hingga panjat tebing.
- Tarif pajak: 10% untuk penggunaan fasilitas olahraga dan kebugaran komersial, termasuk sewa lapangan, tiket masuk atau keanggotaan, dan pemesanan lewat aplikasi.
- Landasan hukum: PBJT sektor hiburan diatur oleh Undang‑Undang dan dituangkan dalam Perda DKI dan SK Kepala Bapenda DKI Jakarta.