MK Tegaskan Tak Bisa Batalkan atau Diskualifikasi Gibran Meski Ijazah Setara SMA Tak Terbukti

Jakarta, Purna Warta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meskipun tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah setara SMA sederajat milik Gibran.

Dalam pertimbangan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK mengatakan, meskipun dalam sidang tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA sederajat, namun ia bukan lagi calon peserta pemilu, melainkan sudah dilantik menjadi Wakil Presiden.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan.

MK kemudian melempar kewenangan yang berkaitan dengan keabsahan ijazah Wapres Gibran kepada pihak yang berwenang.

Karena dalam persidangan, bukti meyakinkan terkait ijazah Gibran yang setara dengan SMA sederajat tidak ditemukan.

“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Adies.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *