Jakarta, Purna Warta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa lebih dari 60 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia merupakan narapidana yang terlibat kasus narkotika.
Yusril mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang membuat kapasitas Lapas terus terbebani.
“Permasalahan yang menjadi concern kita itu adalah bahwa lebih 60 persen penghuni lembaga pemasyarakatan itu adalah kasus narkotika,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).
Yusril menilai persoalan tersebut membutuhkan pembenahan yang serius.
Menurut dia, pembangunan Lapas baru saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan kapasitas apabila jumlah orang yang dipidana dalam perkara narkotika tetap tinggi.
“Ditambah sekarang sebanyak apa pun LP (lapas) kita bangun, itu tetap enggak akan menampung. Kecuali kita melakukan suatu perubahan terhadap undang-undang narkotika sendiri,” ujar Yusril.
Ia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menyoroti kemungkinan pemberian amnesti bagi orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan semestinya menjalani rehabilitasi.
Namun, berdasarkan pengecekan di lapangan, Yusril menyebut banyak pengguna narkotika yang juga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Sebagian besar yang menggunakan tapi juga ikut mengedarkan. Jadi memang ya susah memilah-milah itu. Sedikit sekali yang betul-betul hanya menggunakan dan tidak ikut-ikutan mengedarkan,” kata Yusril.
Karena itu, menurut Yusril, diperlukan kajian mendalam apabila pemerintah hendak mengubah Undang-Undang Narkotika.
“Perubahan terhadap undang-undang narkotika kalau seperti yang diinginkan Pak Presiden itu diwujudkan, memang akan berkurang drastis penghuni lembaga pemasyarakatan itu dibandingkan dengan sekarang,” tutur dia.
Di sisi lain, Yusril mengatakan pemerintah juga tengah mendorong pembenahan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.
Ia memastikan bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Polri, BNN, serta Ombudsman untuk membahas penertiban di Lapas.
Pembenahan itu dilakukan menyusul sejumlah persoalan di Lapas, termasuk temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Yusril mengatakan, pemerintah masih mendalami hasil investigasi terkait persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan masalah serupa ditemukan di Lapas lainnya.
“Ini merupakan suatu momentum yang kita sambut baik untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang menyeluruh di lembaga pemasyarakatan,” kata dia.


