Jakarta, Purna Warta – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mendiskualifikasi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) khususnya berkaitan dengan penetapan Wapres.
Tuntutan ini dibacakan langsung oleh kuasa hukum pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Bambang Widjojanto, dalam sidang yang digelar Senin (21/9/2026) malam.
Ada delapan petitum yang dibacakan oleh Bambang. Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
“Dua, menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” tutur Bambang.
Petitum ketiga, menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Petitum keempat, menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam petitum kelima, para pemohon menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.
Keputusan yang diminta dianulir adalah Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.


