Menteri Hukum Bangun Sekolah Rakyat Tanpa APBN, Serahkan Lahan 6,3 Hektare ke Kemensos

Jakarta, Purna Warta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan akan menginisiasi pembangunan Sekolah Rakyat tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam penyerahan sertifikat tanah 6,3 hektare dari Kementerian Hukum ke Kementerian Sosial untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang, pada Kamis (18/6/2026).

“Tadi saya sampaikan ke Pak Menteri, insyaallah dalam waktu dekat saya akan coba menginisiasi membangun sekolah rakyat tidak menggunakan dana APBN tapi nanti begitu selesai saya akan serahkan kepada Kemensos untuk bisa dioperasionalkan,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta.

Supratman mengatakan hal tersebut dilakukannya karena panggilan hati untuk ikut membantu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, serta sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengucapkan terima kasih atas penyerahan tanah tersebut dan mengakui bahwa Kemensos masih kesulitan mendapatkan tanah untuk membangun Sekolah Rakyat.

Ia juga menyebut bahwa Menteri Hukum menginisiasi satu tanah dan bangunan yang bisa dimanfaatkan menjadi Sekolah Rakyat di Sulawesi Tengah.

“Ini adalah aset pribadi yang diserahkan kepada negara melalui Kementerian Sosial. Dua-duanya sungguh luar biasa,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *