Jakarta, Purna Warta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan ke Presiden Prabowo Subianto soal definisi korupsi masih tahap wacana.
“Ini kan masih sementara tahap wacana,” kata Menkum di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Supratman menyebut usulan itu masih akan dilakukan diskusi mendalam.
“Dan itu pasti akan dilakukan diskusi terkait dengan hal tersebut. Karena kan ada di dalam undang-undang, jadi pasti akan dibahas terlebih dahulu terkait hal tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan ke Presiden RI Prabowo Subianto bahwa kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi.
Hal ini merupakan kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar dia.
Menurut Luhut, selama ini Indonesia menjadi negara yang menerapkan kerugian negara sebagai korupsi.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar dia.


