Jakarta, Purna Warta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, jika unsur kerugian negara dihapus dari definisi korupsi, angka kasus korupsi akan terkesan turun karena kepentingan penguasa.
“Jika pasal kerugian negara dihapus, maka kita bisa memproyeksikan ke depan korupsi akan berkurang drastis. Bukan karena tidak ada korupsi, melainkan ada hukum yang diatur untuk kepentingan penguasa agar seolah-olah Indonesia bersih dari korupsi, padahal tidak,” kata Wana saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2026).
Wana mengatakan, berdasarkan catatan ICW terkait vonis korupsi tahun 2024, 83 persen terdakwa divonis menggunakan pasal kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Karenanya, kata dia, jika Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan tersebut sama saja mendukung rusaknya pemberantasan korupsi.
“Bukannya memperbaiki integritas penegak hukum, pemerintah malah mengambil jalan pintas dengan mengubah undang-undang,” ujarnya.


