Jakarta, Purna Warta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memperketat proses naturalisasi biasa bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Supratman menyebutkan, langkah ini diambil untuk mencegah modus pemanfaatan status kewarganegaraan hanya untuk mengamankan aset properti dan hak kepemilikan tanah di Indonesia.
“Saya harus pastikan betul bahwa tujuannya menjadi warga negara Indonesia bagi naturalisasi biasa yang warga negara asing, itu bukan semata-mata hanya untuk mengamankan asetnya di Indonesia dan menjadikan kepemilikan lahan, terutama tanah, itu bisa mereka miliki dengan hak milik,” kata Supratman di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Supratman menemukan indikasi di mana sejumlah pemohon WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia mengajukan status WNI secara individual, tanpa menyertakan anggota keluarga intinya, yang ia duga hanya untuk mengamankan aset.
“Dan itu bahaya buat seluruh warga negara Republik Indonesia,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Ia menjelaskan, WNA yang mengajukan permohonan kewarganegaraan harus menunjukkan kesungguhannya menjadi bagian dari Indonesia secara utuh, bukan sekadar kalkulasi bisnis atau pengamanan lahan.
Ia mencontohkan, tidak mungkin suami WNI sementara istri masih WNA. Supratman mengaku sempat menahan sejumlah berkas permohonan naturalisasi yang tidak memenuhi kriteria kesungguhan untuk diverifikasi lebih lanjut, karena setiap permohonan akan diteruskan ke Presiden.
Supratman menegaskan kebijakan pengetatan ini berlaku menyeluruh tanpa membeda-bedakan negara asal para pemohon WNA, baik dari kawasan Asia Timur, Asia Selatan, maupun Timur Tengah.


